Karhutla Makin Parah, Warga Riau Gelar Shalat Istisqa hingga 916 Hektare Lahan Jambi Terbakar

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Meluasnya karhutla, mendorong warga Riau menggelar shalat istisqa pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai ikhtiar spiritual memohon hujan. (Threads/@husnitamrinofficial_)
Meluasnya karhutla, mendorong warga Riau menggelar shalat istisqa pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai ikhtiar spiritual memohon hujan. (Threads/@husnitamrinofficial_)

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan peninjauan langsung ke lokasi karhutla di Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan data penanganan terbaru, luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut telah mencapai **916,26 hektare**.

Kebakaran terjadi di kawasan lahan gambut yang berbatasan langsung dengan area Hutan Lindung dengan luas sekitar 17 ribu hektare.

Kondisi gambut yang terbakar menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Raja Juli menyebut kedalaman gambut di sejumlah lokasi bahkan mencapai sekitar empat meter.

Menurutnya, kebakaran di lahan gambut tidak mudah ditangani karena bara api bisa tetap berada di bawah permukaan tanah meskipun bagian atas terlihat sudah padam.

“Kondisi gambut di Jambi yang dalam membuat wilayah ini rawan karhutla, tadi teman-teman yang injak ini di bawahnya bisa jadi masih ada api, panas,” ujar Raja Juli, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga: Viral Pejabat BNPB Wawancara dari Kafe Saat Gempa NTT, Ini Alasan Sebenarnya

OMC Dijadwalkan 27 dan 30 Agustus

Untuk mempercepat penanganan karhutla, pemerintah juga menyiapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Raja Juli mengatakan OMC di wilayah tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 dan 30 Agustus 2026. Pelaksanaan operasi tersebut telah dikoordinasikan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Kementerian Kehutanan.

“Operasi Modifikasi Cuaca akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 30 Agustus, sudah ada kesepakatan juga antara BNPB, BMKG dan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

42 Kasus Karhutla Masuk Penanganan Pidana

Selain penanganan di lapangan, pemerintah juga terus melakukan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam karhutla.

Kementerian Kehutanan mencatat terdapat 42 kasus pidana karhutla yang telah ditangani. Kasus tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.

Khusus di Jambi, terdapat tiga perusahaan yang disebut masuk dalam daftar kasus yang sedang ditangani.

“Ada tiga perusahaan yang masuk untuk Jambi, kalau untuk pidananya secara keseluruhan di Indonesia ada 42 kasus,” ungkap Raja Juli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X