Ferry Boboho Dilindungi LPSK, Ada Apa di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Jika nantinya Ferry memenuhi syarat sebagai justice collaborator, keterangannya dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.

Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia Jago Urusan Gempa dan Gunung Api, Negara Lain Ikut Minta Bantuan

Praperadilan Febrie Masih Berjalan

Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah juga belum berhenti. Tim penasihat hukum Febrie sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, penetapan tersangka, hingga proses pemanggilan.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan kesimpulan untuk perkara nomor 135 yang melibatkan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Baca Juga: Tukang Becak Masuk Desil 9, Lurah Desil 8: DPR Minta Pemerintah Jangan Cuma Percaya Data

Penyidikan TPPU Terus Berjalan

Sementara proses praperadilan berlangsung, Tim 9 Kejaksaan Agung masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Sebelumnya, enam orang dari pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH.

Kejaksaan Agung menyatakan keenamnya diperiksa karena dianggap memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Kendati demikian, hubungan mereka dengan perkara tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Kini, perlindungan terhadap Ferry Boboho menambah babak baru dalam perkara ini. Bagi penyidik, keterangan saksi bisa menjadi pintu untuk mengurai perkara. Bagi LPSK, keselamatan saksi menjadi prioritas agar informasi penting dapat disampaikan tanpa rasa takut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: LPSK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X