Pajak Kendaraan 2026 Makin Tegas: Telat 2 Tahun, STNK Bisa Dihapus Permanen!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:42 WIB
tarif pajak progresif
tarif pajak progresif

Artinya, pemilik kendaraan tidak cukup hanya mengingat kapan harus membayar pajak. Besaran kewajiban yang harus disiapkan juga perlu diperhatikan karena dasar perhitungannya dapat mengalami penyesuaian.

Jangan Lupakan SWDKLLJ

Selain PKB, ada SWDKLLJ yang wajib dibayarkan bersamaan dengan kewajiban kendaraan. Nilainya berbeda sesuai jenis dan kapasitas kendaraan.

Sebagai gambaran, SWDKLLJ untuk sepeda motor berkapasitas 50–250 cc disebut sebesar Rp35.000. Sementara untuk mobil sedan, besarannya mencapai Rp143.000.

Baca Juga: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Mulai Bergerak ke Indonesia, Ada 100 Prajurit TNI AL di Dalam Misi Ini

Dana tersebut bukan sekadar tambahan biaya administrasi. SWDKLLJ digunakan untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Telat Lebih dari Dua Tahun Bisa Berujung Penghapusan Data

Bagian yang paling membuat pemilik kendaraan perlu waspada adalah aturan mengenai tunggakan. Kendaraan yang pajaknya tidak dibayar lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dikenai penghapusan dari data registrasi.

Jika data kendaraan sudah dihapus secara permanen, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki status registrasi yang sah untuk digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Rekening Donasi Demo Pati Ditahan, Kompolnas Ingatkan Ada Risiko yang Lebih Besar

Karena itu, membayar pajak tepat waktu bukan sekadar soal menghindari denda. Ada konsekuensi administratif yang jauh lebih serius jika tunggakan dibiarkan terlalu lama.

Pemilik kendaraan kini bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang terhubung dengan layanan perbankan. Dengan membayar sebelum jatuh tempo, urusan pajak kendaraan bisa selesai tanpa harus berubah menjadi masalah besar di kemudian hari.

Pada akhirnya, satu kebiasaan sederhana bisa menyelamatkan pemilik kendaraan dari urusan panjang: jangan biarkan pajak menumpuk. Apalagi jika ujungnya bukan hanya dompet yang terkuras, tetapi status kendaraan ikut terancam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X