DPR Sudah Menyetujui Hibah
Perjalanan Giuseppe Garibaldi menuju Indonesia merupakan kelanjutan dari proses hibah yang sebelumnya mendapat persetujuan DPR RI.
Baca Juga: Prabowo Tegas soal Karhutla: Korporasi yang Terlibat Bakar Lahan Bisa Dicabut Izinnya
Dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026, DPR menyetujui permohonan pemerintah untuk menerima satu unit ITS Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Italia. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi I DPR menyampaikan hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota. Jawaban serempak “setuju” menjadi penutup proses persetujuan tersebut, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Menanti Kapal Tiba di Tanah Air
Jika perjalanan berjalan sesuai perkiraan, pertengahan September 2026 akan menjadi titik penting bagi kapal induk Indonesia tersebut. Namun, kedatangannya bukan sekadar seremoni penyambutan kapal perang baru.
Baca Juga: PKN STAN 2026: Nilai Harus 80, Tapi Ada Syarat Lain yang Sering Terlewat!
Ada pekerjaan lanjutan yang tak kalah besar, mulai dari proses serah terima, pengalihan pengawakan, hingga memastikan personel TNI AL benar-benar siap mengoperasikannya.
Kini, Giuseppe Garibaldi sudah meninggalkan Italia. Kapal tersebut tengah menempuh ribuan kilometer menuju Indonesia, membawa bukan hanya badan kapal, tetapi juga babak baru dalam perjalanan kemampuan pertahanan laut Tanah Air.***
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Kabar Bahagia, Jang Dong Yoon Akhirnya Ungkap Siapa Calon Istrinya
BMKG Ungkap Cuaca Indonesia 25–31 Agustus: Kemarau Kering, Tapi Hujan Mengejutkan Masih Mengintai
Cuma 2 Jam! Promo Alfamart 25 Agustus 2026 Bikin Cokelat dan Camilan Makin Murah
Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluarga
Danantara Resmi Umumkan Bos DSI, Ada Nama Tony Wenas hingga Mari Elka Pangestu
Rekening Donasi Demo Pati Ditahan, Kompolnas Ingatkan Ada Risiko yang Lebih Besar
Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus, Hakim Tak Sentuh Sah atau Tidaknya Status Tersangka