Fenomena tersebut dipengaruhi sejumlah faktor atmosfer, termasuk aktivitas MJO, pertemuan angin, suhu laut yang relatif hangat, serta kondisi topografi. Kombinasi berbagai faktor itu membantu memasok uap air dan memicu pertumbuhan awan hujan.
Cuaca Sepekan ke Depan Masih Didominasi Kondisi Kering
Memasuki akhir Agustus, kecenderungan kering diperkirakan masih kuat. Curah hujan pada periode Agustus III hingga September II 2026 umumnya diprediksi berada pada kategori rendah sampai menengah, sekitar 0–150 mm per dasarian.
Wilayah dengan curah hujan rendah di bawah 50 mm per dasarian masih mendominasi banyak daerah. Sumatera bagian selatan, Jawa, Bali, NTB, NTT, sebagian besar Kalimantan dan Sulawesi termasuk wilayah yang perlu bersiap menghadapi kondisi tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kejagung Bawa Eks Ketua PPATK ke Ruang Sidang
Namun, atmosfer tetap menyimpan kejutan. Gelombang Rossby Ekuatorial, daerah konvergensi, hingga keberadaan Bibit Siklon Tropis 97W dapat membantu pembentukan awan hujan di beberapa wilayah.
25–27 Agustus: Hujan Masih Bisa Menyambangi Sejumlah Daerah
Pada 25–27 Agustus, cuaca Indonesia secara umum diprediksi berada dalam rentang hujan ringan hingga sedang.
Peningkatan hujan sedang perlu diwaspadai di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Utara, serta sejumlah wilayah Papua.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Akhirnya Lulus S2, Perjuangannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Angin kencang juga berpotensi terjadi di beberapa daerah, termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Maluku, NTT, Sulawesi, hingga Papua Selatan.
28–31 Agustus, Ada Potensi Hujan Lebat
Memasuki 28–31 Agustus, kondisi cuaca dapat berubah cukup cepat dari cerah berawan menjadi hujan lebat di wilayah tertentu.
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua menjadi beberapa wilayah yang berpotensi mengalami hujan sedang.
Baca Juga: Prabowo Tegas soal Karhutla: Korporasi yang Terlibat Bakar Lahan Bisa Dicabut Izinnya
Artikel Terkait
Prilly Latuconsina Akhirnya Lulus S2, Perjuangannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Bukan Cuma Rating Tinggi, 3 Drakor Ini Malah Hadiahi Pemain dan Kru dengan Liburan ke Luar Negeri
6 Provinsi Jadi Prioritas Penanganan Karhutla 2026, Operasi Darat Jadi Andalan Pemerintah
Prabowo Tegas soal Karhutla: Korporasi yang Terlibat Bakar Lahan Bisa Dicabut Izinnya
PKN STAN 2026: Nilai Harus 80, Tapi Ada Syarat Lain yang Sering Terlewat!
Kasus Unsoed Memanas, Gerindra Banyumas Langsung Ambil Sikap terhadap Kadernya
Bukan Sekadar Kabar Bahagia, Jang Dong Yoon Akhirnya Ungkap Siapa Calon Istrinya