Dalam dakwaan disebutkan, pengasuh yang tidak melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan teguran. Jaksa menyebut Diyah meminta pengasuh mengikat atau membedong anak dengan alasan agar anak lebih mudah dikendalikan.
Menurut JPU, arahan tersebut disampaikan kepada para pengasuh dalam berbagai kesempatan ketika menjalankan tugas di daycare.
Baca Juga: Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Amankan 21 Orang hingga Kerahkan 9.242 Personel
Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji dan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan.
17 Anak Disebut Berada di Ruang Sempit
Fakta lain yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan kondisi ruangan tempat anak-anak dititipkan.
Salah seorang JPU, Sigit Kristianto, mengatakan ruangan berukuran sekitar 3x4 meter tersebut disebut digunakan oleh hingga 17 anak. Kondisi itu membuat anak-anak harus berada dalam ruangan yang dinilai terlalu padat.
“Kalau 3x4 meter seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ sampai 17 orang. Jadi berdesak-desakan, pengap, tanpa adanya ventilasi dan AC,” ujar Sigit kepada awak media setelah persidangan.
Kondisi ruangan tersebut menjadi salah satu fakta yang disampaikan jaksa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Baca Juga: Lewat Rumah Duka, Drumband SMA Diponegoro Kisaran Viral karena Hentikan Permainan saat Pawai 17-an
Ada Dugaan Anak Dibenamkan ke Bak Mandi
Selain dugaan pengikatan dan kondisi ruangan yang sempit, persidangan juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan lainnya terhadap anak.
JPU menyebut terdapat dugaan anak yang dibenamkan atau ditenggelamkan ke dalam bak mandi oleh pengasuh. Selain itu, terdapat pula dugaan anak dikunci di ruangan sempit hingga mengalami ketakutan.
“Anak-anak ditenggelamkan di kolam, dikunci di ruang sempit hingga ketakutan. Ada sebagian anak yang seperti itu,” ungkap Sigit.
Ia mengatakan dugaan tindakan tersebut masih akan didalami dalam proses persidangan. Jaksa juga menyebut faktor emosi pengasuh diduga menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana tindakan tersebut bisa terjadi.
Artikel Terkait
Kopdes Cilacap Sempat Dipakai Main Badminton, Menkop Ferry Juliantono: Enggak Apa-apa
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Lewat Rumah Duka, Drumband SMA Diponegoro Kisaran Viral karena Hentikan Permainan saat Pawai 17-an
Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Amankan 21 Orang hingga Kerahkan 9.242 Personel
Viral Pemilik Toko di Reo Gratiskan Susu dan Popok Bayi untuk Korban Gempa NTT: Tidak Cari Untung
BEM UI dan 25 Aliansi Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan soal Ekonomi hingga Bencana Nasional