Melalui proses tersebut, DPR berharap penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menentukan substansi aturan ketenagakerjaan baru sebelum memenuhi tenggat yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.***
Artikel Terkait
Kesal Sering Jadi Bahan Olokan, Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat Pakai 30 Liter Bensin
Viral Beda Diagnosis Usus Buntu Dokter Indonesia dan Penang, Fahira Almira Beri Klarifikasi
11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, Diduga Dipicu Polemik Penyaluran Dana Desa
Rumah MC yang Viral Tantangan Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Digeruduk Massa, Polisi Beri Penjelasan
Cegah Penyalahgunaan AI di Kalangan Pelajar, Polres Pemalang Gelar Sosialisasi Paham AI di SMKN 1