KPK Dalami Temuan Uang Geledah Kasus PUPR Riau, Plt Gubernur Sofyan Hariyanto Diperiksa sebagai Saksi

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Juli 2026 | 07:00 WIB
Menyoroti fakta terkini di balik dugaan skandal pemerasan dalam proyek PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Dok. Pemprov Riau)
Menyoroti fakta terkini di balik dugaan skandal pemerasan dalam proyek PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Dok. Pemprov Riau)

TITIKTEMU.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan sejumlah uang yang disita penyidik saat penggeledahan terkait perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Sofyan Hariyanto difokuskan pada asal-usul serta keterkaitan uang yang ditemukan ketika penggeledahan berlangsung pada Desember 2025.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saudara SFH berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga: Usai Piala Dunia 2026, Prancis, Jerman hingga Italia Berburu Pelatih Baru: Zidane, Klopp dan Guardiola Jadi Sorotan

Abdul Wahid Didakwa dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR

Kasus ini menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya, di antaranya tenaga ahli Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.

Ketiganya didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Baca Juga: Gol Sidny Lopes Cabral ke Gawang Argentina Terpilih Jadi Gol Terbaik Piala Dunia 2026, Begini Momen Spektakulernya

Dugaan Fee Proyek Berkedok "Jatah Preman"

Jaksa mengungkap perkara bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang disebut menggunakan istilah "jatah preman".

Dalam persidangan disebutkan Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau.

Nilai yang diminta disebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan, disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X