TITIKTEMU.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan sejumlah uang yang disita penyidik saat penggeledahan terkait perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Sofyan Hariyanto difokuskan pada asal-usul serta keterkaitan uang yang ditemukan ketika penggeledahan berlangsung pada Desember 2025.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saudara SFH berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Abdul Wahid Didakwa dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR
Kasus ini menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya, di antaranya tenaga ahli Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.
Ketiganya didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.
Dugaan Fee Proyek Berkedok "Jatah Preman"
Jaksa mengungkap perkara bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang disebut menggunakan istilah "jatah preman".
Dalam persidangan disebutkan Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau.
Nilai yang diminta disebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan, disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Artikel Terkait
Slavko Vincic Resmi Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026, Tinggalkan Jejak Bersejarah di Dunia Wasit
Gol Sidny Lopes Cabral ke Gawang Argentina Terpilih Jadi Gol Terbaik Piala Dunia 2026, Begini Momen Spektakulernya
Usai Piala Dunia 2026, Prancis, Jerman hingga Italia Berburu Pelatih Baru: Zidane, Klopp dan Guardiola Jadi Sorotan
Kronologi Tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Terluka dan Polisi Lakukan Investigasi
Kronologi Bentrok Matraman Jakarta Pusat, Penjual Nasi Uduk Ungkap Awal Keributan hingga Gerobaknya Dirusak