Malam yang Mengubah Segalanya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Masuk Rutan KPK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:45 WIB
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari (Antara )
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari (Antara )

TITIKTEMU.CO-Sorotan publik kembali mengarah ke penegakan hukum setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan pada Jumat malam (24/7), menandai babak baru dalam perkara hukum yang menyeret salah satu mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Febrie tiba di kompleks Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung. Kendaraan berwarna hijau dengan terali besi itu memasuki area rumah tahanan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sejak siang hari.

Datang Tanpa Rompi Tahanan

Saat turun dari kendaraan, Febrie tampak mengenakan kemeja batik bernuansa abu-abu kecokelatan. Ia dikawal ketat petugas keamanan sebelum langsung diarahkan menuju ruang tahanan.

Baca Juga: Viral Diintimidasi Pengemudi Alphard, Satpam Bundaran HI Akhirnya Buka Suara: Tak Ada Dendam Lagi

Berbeda dari penahanan pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan. Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses administrasi berlangsung hingga larut malam sehingga penanganan dilakukan secara cepat.

Sejumlah penyidik turut mendampingi proses pemindahan hingga mantan Jampidsus itu resmi memasuki Rutan KPK.

Pemeriksaan Berawal dari Status Saksi

Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, proses hukum terhadap dirinya tidak berhenti di tahap tersebut.

Baca Juga: Kabur dari Rombongan Wisata, WNI Asal Madiun Kini Terlacak di Ansan, Korea Selatan

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Kasus yang dikaitkan dengannya meliputi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, hingga dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Meski penanganan perkara kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tetap dipertahankan.

Penahanan Berlaku Selama 20 Hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X