Rekening Tak Lagi “Gelap” di Era Coretax, Siapa yang Paling Diperhatikan DJP?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Juli 2026 | 18:29 WIB
Menkeu Purbaya ungkap Rekening Tak Lagi “Gelap” di Era Coretax, Siapa yang Paling Diperhatikan DJP? (Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya ungkap Rekening Tak Lagi “Gelap” di Era Coretax, Siapa yang Paling Diperhatikan DJP? (Instagram @menkeuri)

 TITIKTEMU.CO-Ada satu hal yang mungkin membuat sebagian wajib pajak mulai melirik saldo rekening dengan lebih serius: akses informasi keuangan untuk perpajakan kini semakin terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.

Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak perlu panik. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah akan memeriksa rekening wajib pajak secara sembarangan.

Bagi orang yang sudah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, Purbaya menyebut tidak ada alasan untuk merasa cemas. Akses informasi keuangan merupakan mekanisme yang umum digunakan dalam sistem perpajakan modern.

Baca Juga: Bukan Juara Dadakan, Raia Deandra Jadi Siswa SMP Berprestasi Nomor 1 Nasional

Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Makin Terhubung Coretax

Perubahan besar justru terjadi pada cara data tersebut dikelola. Dengan Coretax, transaksi wajib pajak dapat tercatat dan kemudian dicocokkan dengan data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Artinya, proses pengawasan pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada permintaan data secara manual. Sistem dapat membantu otoritas pajak melihat kesesuaian antara transaksi dan informasi yang dilaporkan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang tertib, ini mungkin terdengar biasa saja. Tetapi bagi mereka yang terbiasa menyembunyikan sebagian transaksi dari laporan pajak, sistem digital seperti Coretax membuat ruang untuk “lupa melaporkan” menjadi jauh lebih sempit.

Baca Juga: 5 Tahun Lagi Jakarta Akan Seperti Apa? Skenario yang Mungkin Bikin Anda Berpikir Ulang untuk Tinggal di Sini

Siapa yang Jadi Perhatian DJP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026.

Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi DJP dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan serta penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam skema pelaporan Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Ada beberapa kelompok wajib pajak yang masuk prioritas pengawasan, antara lain:

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Rumah di Pulomas yang Tewaskan Dua Anak, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: KemenKeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X