Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN Bermasalah, Ada yang Diduga Terlibat Judi Online hingga Penyalahgunaan Dana

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Juli 2026 | 14:20 WIB
Menyoroti aksi bersih-bersih era Kepala BGN, Sudaryono hingga Nanik Deyang usai lembaga tersebut dibayangi skandal korupsi tata kelola MBG. (Dok. BGN)
Menyoroti aksi bersih-bersih era Kepala BGN, Sudaryono hingga Nanik Deyang usai lembaga tersebut dibayangi skandal korupsi tata kelola MBG. (Dok. BGN)

TITIKTEMU.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang dinilai melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan internal di lingkungan BGN.

Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono menjelaskan bahwa pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 tenaga non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Menurutnya, sebagian besar pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin kerja yang tidak dapat ditoleransi.

"Kami melakukan pembenahan internal. Siapa pun yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Sudaryono.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Anggota

ASN dan PPPK Bermasalah Ikut Diproses

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga memproses 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 39 pegawai dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, serta peringatan administratif. Sementara itu, sembilan pegawai lainnya diduga melakukan pelanggaran berat dan tengah diproses menuju pemberhentian.

Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai integritas lembaga.

Baca Juga: Viral Gadis Kecil di Bali Menangis Saat Pemakaman Ayah Korban Pengeroyokan, UAS Soroti Aksi Main Hakim Sendiri

Diduga Terlibat Judi Online hingga Penyalahgunaan Dana

Sudaryono mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam proses evaluasi internal.

Beberapa pegawai diduga terlibat praktik judi online, sementara sebagian lainnya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dalam jumlah kecil secara berulang.

Ia menegaskan bahwa sekecil apa pun bentuk penyimpangan tetap menjadi perhatian dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X