TITIKTEMU.CO-Kalau aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru diduga masuk ke dalam lingkaran peredarannya, persoalannya jelas bukan perkara kecil. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri tidak berhenti pada pemecatan terhadap anggota yang terbukti terlibat narkotika, tetapi juga membawa mereka ke proses pidana.
Abdullah menegaskan, status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi tameng hukum. Menurut politikus PKB tersebut, siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika harus diproses sesuai ketentuan pidana.
Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah anggota Polri diamankan dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: 833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Ada Apa di Balik “Bersih-Bersih” BGN?
Polisi Terlibat Narkoba Diminta Tak Diberi Perlakuan Khusus
Abdullah meminta Polri mengusut perkara secara menyeluruh dan terbuka. Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya menutupi perkara atau memberikan perlakuan berbeda kepada anggota yang diduga terlibat.
Menurutnya, penanganan polisi terlibat narkoba akan menjadi salah satu ukuran keseriusan institusi dalam membersihkan internalnya dari persoalan narkotika.
Sanksi etik berupa pemecatan memang dapat diberikan jika anggota terbukti melakukan pelanggaran. Namun, jika terdapat unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga harus berjalan.
Dengan begitu, perkara tidak berhenti di ruang sidang etik internal, tetapi juga dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Tangsel dan Lima Anggota Diamankan
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggota lainnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Keenam personel tersebut diduga berkaitan dengan perkara narkotika jenis etomidate. Mereka kemudian diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Lima anggota yang turut diamankan bersama Pardiman yakni: