TITIKTEMU.CO-Kesempatan memiliki apartemen di kawasan premium Jakarta Selatan kini terbuka untuk masyarakat. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang puluhan unit Apartemen South Hills yang sebelumnya disita negara dalam perkara korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Total ada 90 unit apartemen yang akan ditawarkan kepada publik melalui sistem lelang resmi pemerintah. Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah melalui proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026 dan dilaksanakan secara elektronik menggunakan mekanisme e-Auction open bidding. Dengan sistem ini, peserta tidak perlu datang langsung ke lokasi karena seluruh proses penawaran dilakukan secara daring melalui platform lelang pemerintah.
Baca Juga: 5 Drama Korea Netflix yang Lagi Meledak di Juli 2026, Nomor 3 Bikin Penonton Susah Move On!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penawaran dapat diajukan secara online hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu yang tercatat pada server sistem lelang nasional. Pelaksanaan lelang sendiri akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Apartemen yang dilelang berada di kawasan South Hills, Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan strategis yang berada di pusat bisnis ibu kota.
Seluruh unit yang masuk dalam daftar lelang berasal dari aset yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut menjadi bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menetapkan nilai limit keseluruhan aset mencapai sekitar Rp219,7 miliar. Dana hasil penjualan nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, Kejaksaan juga menyiapkan sejumlah tahapan pendukung agar peserta memahami mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang akan diselenggarakan secara daring dalam dua sesi, yaitu pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.
Selain sosialisasi, calon peserta diberi kesempatan melihat langsung kondisi unit apartemen melalui kegiatan aanwijzing atau peninjauan objek lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 22 Juli 2026.
Dalam proses tersebut, peserta dapat mengecek kondisi fisik apartemen sebelum mengajukan penawaran. Namun, Kejaksaan menegaskan seluruh unit dijual berdasarkan kondisi apa adanya atau as is, sehingga pembeli harus memahami seluruh risiko maupun kekurangan yang mungkin terdapat pada aset tersebut.
Kasus yang melatarbelakangi penyitaan aset ini merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Artikel Terkait
Prediksi Spanyol vs Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026: Head to Head, Statistik, dan Peluang Lolos ke Final
MagangHub Tahap II Resmi Dibuka! Fresh Graduate Berpeluang Dapat Gaji Setara UMP, Jangan Sampai Terlambat Daftar
Pajak JHT Mau Dihapus? BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara, Kabar Baik untuk Jutaan Pekerja
Link Live Streaming Prancis vs Spanyol Semifinal Piala Dunia 2026: Jadwal, Jam Tayang, dan Siaran Langsung TVRI
Dari Kantor Bergengsi di Amerika ke Kontrakan Sederhana di Bekasi, Nasib Putra Sayuti Melik Bikin Haru
Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Les Bleus atau La Roja yang Lolos ke Final?
Tak Mau Jawab Petugas Sensus? Tenang, Sensus Ekonomi 2026 Kini Bisa Diisi Sendiri Secara Online