TITIKTEMU.CO-Kabar yang dinanti banyak pekerja akhirnya mulai menemukan titik terang. Usulan agar manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi dikenai pajak mendapat sinyal positif setelah BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut.
Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bersama jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi lanjutan dari pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama Kementerian Keuangan mengenai evaluasi kebijakan perpajakan JHT.
Menurut Said Iqbal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya menyambut baik usulan agar manfaat JHT dikenai tarif pajak sebesar 0 persen. Baginya, langkah tersebut dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dana hari tua.
Baca Juga: Film The Shrine: Mahasiswa Hilang Satu per Satu, Misteri Kamikakushi Bikin Merinding
Ia menilai kebijakan pajak JHT saat ini masih menyisakan pertanyaan. Sebab, pokok tabungan JHT justru dikenai pajak dengan skema progresif ketika dicairkan, sementara tabungan di lembaga perbankan umumnya hanya dikenai pajak atas bunga yang diperoleh nasabah.
Perbedaan perlakuan itulah yang menjadi salah satu alasan munculnya usulan perubahan aturan. Menurut Said, dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan milik pekerja sendiri sehingga seharusnya tidak dibebani pajak atas pokok simpanannya.
Meski mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Saat ini, kementerian masih melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai opsi yang diusulkan sebelum menetapkan kebijakan baru.
Selain penghapusan pajak menjadi 0 persen, terdapat usulan lain yang juga tengah dibahas. Salah satunya adalah menghapus sistem pajak progresif sehingga pemotongan tidak lagi meningkat berdasarkan besaran manfaat yang diterima peserta.
Usulan berikutnya adalah menaikkan batas nilai manfaat JHT yang mulai dikenai pajak. Saat ini, pencairan dana JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen. Dalam usulan terbaru, ambang batas tersebut diharapkan naik menjadi Rp400 juta sehingga lebih banyak pekerja dapat menikmati hasil tabungannya secara utuh.
Said Iqbal menyebut pemerintah menunjukkan respons yang cukup terbuka terhadap aspirasi para buruh. Kementerian Keuangan disebut akan mempertimbangkan seluruh masukan secara serius agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan sekaligus rasa keadilan bagi pekerja Indonesia.
Di sisi lain, hingga berita ini berkembang, pihak BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait hasil pembahasan tersebut. Upaya konfirmasi kepada jajaran komunikasi lembaga itu juga masih belum memperoleh tanggapan.
Jika nantinya usulan pajak JHT 0 persen benar-benar disahkan, dampaknya diperkirakan akan dirasakan oleh jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Dana yang diterima saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja bisa menjadi lebih besar karena tidak lagi terpotong pajak atas pokok tabungan.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Argentina vs Swiss Perempat Final Piala Dunia 2026, Duel Penentu Tiket Semifinal
Sudah Bayar Pajak Kendaraan Online tapi STNK Belum Disahkan? Ini Penjelasan Polisi yang Wajib Diketahui
Bridgestone Resmi Luncurkan Ban Tanpa Udara, Teknologi Futuristik yang Bisa Ubah Masa Depan Kendaraan
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Lengkap: Prancis vs Spanyol, Inggris vs Argentina, Link Live Streaming
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Stadion Semeru Lumajang, Catat Jadwal Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina
Prediksi Spanyol vs Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026: Head to Head, Statistik, dan Peluang Lolos ke Final
MagangHub Tahap II Resmi Dibuka! Fresh Graduate Berpeluang Dapat Gaji Setara UMP, Jangan Sampai Terlambat Daftar