90 Apartemen Benny Tjokro Resmi Dilelang! Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar, Siapa Saja Bisa Ikut

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Juli 2026 | 10:28 WIB
Kejagung melelang 90 apartemen Benny Tjokro (Instagram @rawpolitika)
Kejagung melelang 90 apartemen Benny Tjokro (Instagram @rawpolitika)

Majelis hakim menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: MagangHub Tahap II Resmi Dibuka! Fresh Graduate Berpeluang Dapat Gaji Setara UMP, Jangan Sampai Terlambat Daftar

Melalui pelelangan aset ini, pemerintah berharap proses pemulihan kerugian negara dapat terus berjalan.

Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kesempatan memiliki properti di kawasan strategis melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan diawasi langsung oleh sistem lelang resmi pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X