Majelis hakim menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui pelelangan aset ini, pemerintah berharap proses pemulihan kerugian negara dapat terus berjalan.
Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kesempatan memiliki properti di kawasan strategis melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan diawasi langsung oleh sistem lelang resmi pemerintah.***
Artikel Terkait
Prediksi Spanyol vs Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026: Head to Head, Statistik, dan Peluang Lolos ke Final
MagangHub Tahap II Resmi Dibuka! Fresh Graduate Berpeluang Dapat Gaji Setara UMP, Jangan Sampai Terlambat Daftar
Pajak JHT Mau Dihapus? BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara, Kabar Baik untuk Jutaan Pekerja
Link Live Streaming Prancis vs Spanyol Semifinal Piala Dunia 2026: Jadwal, Jam Tayang, dan Siaran Langsung TVRI
Dari Kantor Bergengsi di Amerika ke Kontrakan Sederhana di Bekasi, Nasib Putra Sayuti Melik Bikin Haru
Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Les Bleus atau La Roja yang Lolos ke Final?
Tak Mau Jawab Petugas Sensus? Tenang, Sensus Ekonomi 2026 Kini Bisa Diisi Sendiri Secara Online