TITIKTEMU.CO-Bayangkan sudah puluhan tahun bekerja, menyisihkan penghasilan, dan menabung untuk masa pensiun. Lalu ketika waktunya tiba, Anda ternyata tidak bebas menentukan bagaimana uang itu dicairkan. Bagi banyak pekerja, situasi seperti inilah yang selama ini menjadi sumber keberatan.
Kini, angin segar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbaru yang menarik perhatian kalangan pekerja dan pensiunan, MK membuka ruang yang lebih besar bagi peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan sendiri cara menerima manfaat pensiun mereka.
Singkatnya, dana pensiun yang berasal dari program sukarela tidak lagi harus selalu dibayarkan secara berkala. Dalam kondisi tertentu, peserta dapat menerima manfaat tersebut sekaligus atau tetap memilih skema bertahap.
Baca Juga: Lolos dari Dakwaan Terberat, Tapi Tetap Terjerat? Fakta Menarik di Balik Putusan Hakim untuk Nadiem
Awal Mula Gugatan Para Pekerja
Perkara ini bermula dari gugatan delapan pekerja dan pensiunan yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mereka menilai aturan yang berlaku membatasi hak peserta dana pensiun swasta yang bersifat sukarela.
Menurut para pemohon, dana yang berasal dari pesangon, penghargaan masa kerja, maupun hak-hak lainnya seharusnya dapat dicairkan sesuai kebutuhan peserta, bukan ditentukan secara kaku oleh regulasi.
Baca Juga: Dari Kursi Menteri ke Balik Jeruji: Kenapa Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim Jadi Sorotan Besar?
Bagi mereka, dana tersebut merupakan hasil kerja bertahun-tahun dan menjadi bagian dari hak individu yang semestinya dapat dikelola secara lebih fleksibel.
Apa yang Diputuskan Mahkamah Konstitusi?
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pekerja tersebut.
Mahkamah menyatakan bahwa salah satu ketentuan dalam UU P2SK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa manfaat pensiun dari kepesertaan yang bersifat sukarela dapat dibayarkan sekaligus maupun secara berkala.
Dengan kata lain, peserta dana pensiun sukarela kini memiliki pilihan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Kenapa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tertunda? Ini Solusinya
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Panduan Online Lewat Lapak Asik
Pensiun di Sektor Swasta: Kenapa Kamu Tidak Bisa Hanya Andalkan BPJSTK
Mau Pensiun Dini? Ini Kota Terbaik untuk FIRE di Indonesia
Purbaya Respons Polemik Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Masih Keberatan
Uang JHT Kena Pajak Saat PHK? Serikat Buruh Bilang Ini Saatnya Aturan Diubah