Dari Kursi Menteri ke Balik Jeruji: Kenapa Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim Jadi Sorotan Besar?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Juni 2026 | 16:47 WIB
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook (Youtube @pengadilannegerijakarta)
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook (Youtube @pengadilannegerijakarta)

TITIKTEMU.CO-Tidak banyak yang menyangka sosok yang dulu identik dengan inovasi pendidikan dan transformasi digital kini harus mendengar putusan yang mengubah hidupnya secara drastis.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang disebut sangat besar, tetapi juga karena figur yang terlibat merupakan salah satu tokoh paling dikenal dalam dunia pendidikan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Anak Ranking 1 Tapi Tidak Bahagia — Ini Tanda Kamu Salah Prioritas

Putusan yang Menjadi Titik Balik

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hakim tidak menerima dakwaan utama yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.

Sebaliknya, majelis memutuskan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan alternatif atau subsider terbukti secara hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu dekade.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelum vonis dibacakan, Nadiem diketahui menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga: Masih Nunggu LPDP? 5 Beasiswa S2 Dalam Negeri Ini Diam-Diam Kasih Uang Saku dan Kuliah Gratis

Kasus Chromebook yang Menyeret Nama Besar

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perangkat Chromebook dan sistem pengelolaan perangkat digital yang ditujukan untuk mendukung proses pendidikan di Indonesia.

Program tersebut pada awalnya dirancang untuk mempercepat transformasi digital sekolah-sekolah. Namun dalam perkembangannya, proyek ini justru menjadi objek penyelidikan karena diduga mengandung penyimpangan dalam proses pengadaan.

Persidangan mengungkap berbagai fakta yang kemudian menjadi dasar pertimbangan hakim. Dari sanalah muncul kesimpulan bahwa telah terjadi tindakan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kota-Kota Ini Diprediksi Jadi Jakarta Baru dalam 10 Tahun

Mengapa Vonis Ini Menarik Perhatian Publik?

Ada beberapa alasan mengapa kasus ini mendapat sorotan luas.

Pertama, Nadiem bukan figur birokrat konvensional. Ia dikenal sebagai tokoh teknologi yang berhasil membangun perusahaan besar sebelum masuk ke kabinet pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Pengadilan negeri jakarta pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X