TITIKTEMU.CO-Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama bertahun-tahun dikumpulkan akan diterima utuh saat dicairkan. Namun belakangan, muncul kembali perdebatan setelah publik mengetahui bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan pajak dalam kondisi tertentu.
Isu ini memicu reaksi dari kalangan buruh yang menilai kebijakan tersebut kurang berpihak kepada pekerja, terutama mereka yang sedang menghadapi tekanan ekonomi atau baru saja kehilangan pekerjaan.
Sorotan semakin tajam setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dimintai tanggapan terkait polemik tersebut. Saat ditemui di Jakarta, Purbaya menyatakan akan terlebih dahulu meninjau kembali aturan yang berlaku bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan penjelasan lebih rinci.
Baca Juga: Henti Bilang Jangan Nangis ke Anak Laki-Laki Kamu — Ini Dampak Jangka Panjangnya
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap mekanisme perpajakan atas manfaat JHT yang dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, suara keberatan datang dari organisasi pekerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai pemotongan pajak terhadap dana JHT menjadi beban tambahan bagi pekerja yang sebenarnya sedang membutuhkan dana tersebut.
Menurutnya, JHT bukan sekadar tabungan biasa. Dana itu berasal dari hasil kerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk menjadi penopang kehidupan saat seseorang tidak lagi bekerja. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan dianggap tidak mencerminkan keberpihakan kepada pekerja yang sedang berada dalam situasi sulit.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Setelah Orang Jakarta Pindah ke Kota Kecil? Ini 12 Bulan Pertamanya
Pandangan tersebut mewakili keresahan banyak buruh yang merasa dana JHT merupakan hak yang sudah mereka kumpulkan selama masa kerja. Terlebih bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dana tersebut sering kali menjadi sumber keuangan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha baru.
Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah aturan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan nasional.
Penjelasan yang disampaikan melalui kanal resmi Ditjen Pajak menyebutkan bahwa manfaat JHT termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Yang menarik, pajak ini tidak dipungut setiap bulan ketika pekerja menerima gaji atau saat perusahaan menyetorkan iuran terkait manfaat JHT.
Baca Juga: Apa Itu Inner Child dan Kenapa Ia Bisa Sabotase Cara Kamu Mengasuh Anak?
Artinya, selama masa bekerja, komponen JHT tidak masuk dalam penghasilan yang dipotong pajak secara rutin. Kewajiban perpajakan baru muncul ketika dana tersebut dicairkan oleh peserta.
Lalu berapa besar pajaknya?
Artikel Terkait
Kota Paling Ramah Pejalan Kaki di Indonesia — Versi Data
Apa Itu Inner Child dan Kenapa Ia Bisa Sabotase Cara Kamu Mengasuh Anak?
Burnout Epidemic: Kenapa Kota Besar Bukan Lagi Jawaban
Banyak yang Lewatkan Kesempatan Ini: Kemenhaj Cari 282 Pejabat Baru, Pendaftaran Dibuka Sebentar Lagi
Libur Sekolah ke Taman Safari Bogor? Siap-Siap Kaget dengan Tarif Terbarunya Tahun 2026
Perbedaan Pola Asuh Suami-Istri: Bencana atau Justru Aset?
Penghasilan Rp15 Juta di Jakarta vs Rp8 Juta di Semarang — Mana yang Lebih Kaya?