Lolos dari Dakwaan Terberat, Tapi Tetap Terjerat? Fakta Menarik di Balik Putusan Hakim untuk Nadiem

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB
Hakim bebaskan Nadiem dari dakwaan primer korupsi Chromebook. (Dok Dikdasmen)
Hakim bebaskan Nadiem dari dakwaan primer korupsi Chromebook. (Dok Dikdasmen)

TITIKTEMU.CO-Ada satu bagian dari putusan kasus Nadiem Makarim yang mungkin luput dari perhatian publik. Di tengah ramainya pemberitaan soal vonis dan hukuman, ternyata majelis hakim justru membebaskan mantan Menteri Pendidikan itu dari dakwaan yang dianggap paling berat dalam perkara korupsi Chromebook.

Sekilas terdengar membingungkan. Bagaimana seseorang bisa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi tetap menghadapi konsekuensi hukum dalam perkara yang sama?

Jawabannya terletak pada cara hakim melihat tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Dari Kursi Menteri ke Balik Jeruji: Kenapa Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim Jadi Sorotan Besar?

Bukan Soal Melanggar Hukum Secara Langsung

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unsur "melawan hukum" yang menjadi fondasi dakwaan primer tidak berhasil dibuktikan.

Hakim melihat tindakan yang dipersoalkan selama persidangan dilakukan dalam kapasitas Nadiem sebagai menteri. Dengan kata lain, keputusan-keputusan yang menjadi sorotan muncul dari kewenangan jabatan yang melekat padanya, bukan tindakan pribadi yang dilakukan di luar struktur pemerintahan.

Pandangan ini menjadi titik penting yang membedakan arah pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Masih Nunggu LPDP? 5 Beasiswa S2 Dalam Negeri Ini Diam-Diam Kasih Uang Saku dan Kuliah Gratis

Ketika Jabatan Menjadi Kunci Penilaian

Selama proses persidangan, berbagai fakta mengenai kebijakan pengadaan Chromebook dibahas secara rinci.

Mulai dari keterlibatan staf khusus, penggunaan konsultan internal, penyusunan kebijakan, hingga penentuan spesifikasi perangkat yang digunakan dalam program tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa pengadilan.

Namun menurut hakim, seluruh tindakan itu tidak berdiri sendiri sebagai tindakan individu. Semuanya dinilai lahir dari penggunaan kewenangan yang dimiliki seorang pejabat negara.

Karena itulah, majelis berpendapat bahwa kasus ini lebih tepat dilihat dalam konteks penyalahgunaan wewenang daripada perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Sensasi Sport Touring SYM Maxsym TL: Skutik Maxi dengan Performa Menggoda dan Kenyamanan Optimal

Mengapa Dakwaan Primer Gugur?

Dalam hukum tindak pidana korupsi, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan yang dikategorikan sebagai "melawan hukum" dan tindakan yang dianggap sebagai "penyalahgunaan kewenangan".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Pengadilan negeri jakarta pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X