Purbaya Respons Polemik Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Masih Keberatan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 28 Juni 2026 | 14:05 WIB
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak? Simak respons Purbaya
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak? Simak respons Purbaya

Untuk pencairan yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun, tarif PPh Pasal 21 final berlaku dengan ketentuan 0 persen untuk nilai pencairan hingga Rp50 juta. Sementara bagian dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Berbeda halnya jika pencairan dilakukan setelah melewati periode dua tahun. Dalam kondisi ini, pajak tidak lagi bersifat final. Perhitungannya mengikuti tarif progresif Pajak Penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Banyak yang Lewatkan Kesempatan Ini: Kemenhaj Cari 282 Pejabat Baru, Pendaftaran Dibuka Sebentar Lagi

Tarif progresif tersebut dimulai dari 5 persen untuk lapisan penghasilan tertentu dan meningkat sesuai besarnya penghasilan kena pajak. Semakin besar nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak, semakin tinggi pula tarif yang berlaku.

Perdebatan soal pajak JHT tampaknya masih akan berlanjut. Di satu sisi pemerintah menegaskan bahwa aturan ini sudah lama diterapkan dan memiliki landasan hukum.

Di sisi lain, kelompok pekerja berharap ada evaluasi agar kebijakan tersebut lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang membutuhkan perlindungan finansial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X