UU Polri Baru Resmi Disahkan: Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil, Usia Pensiun Diperpanjang—Apa Dampaknya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 23 Juni 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi Revisi UU Polri resmi disahkan (Desain AI)
Ilustrasi Revisi UU Polri resmi disahkan (Desain AI)

TITIKTEMU.CO-Ada satu pertanyaan yang langsung muncul setelah UU Polri terbaru resmi diteken Presiden Prabowo Subianto: apakah ini sekadar perubahan administratif, atau justru akan mengubah wajah kepolisian Indonesia dalam jangka panjang?

Pada 17 Juni 2026, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Kepolisian.

Revisi ini bukan hanya menyentuh satu atau dua pasal.

Ada sejumlah perubahan besar yang memengaruhi karier anggota Polri, struktur pengawasan, hingga hubungan polisi dengan lembaga sipil.

Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian adalah soal usia pensiun polisi.

Dalam aturan baru, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun.

Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga: D3 Semua Jurusan Bisa Daftar! Komnas Perempuan Buka Rekrutmen yang Jarang Dilirik Pencari Kerja

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas bahkan dapat diperpanjang satu tahun lagi berdasarkan kebutuhan dan keputusan presiden.

Tak berhenti di situ, anggota yang memiliki keahlian khusus juga berpeluang mendapatkan tambahan masa pengabdian apabila dinilai masih dibutuhkan institusi.

Perubahan ini membuat masa karier polisi menjadi lebih panjang dibanding ketentuan sebelumnya yang selama bertahun-tahun menjadi acuan.

Namun bukan hanya soal pensiun yang berubah.

Revisi UU Polri juga membuka ruang lebih luas bagi anggota kepolisian untuk mengisi jabatan di luar organisasi Polri.

Jika sebelumnya polisi yang masuk ke jabatan tertentu di luar institusi harus pensiun atau mengundurkan diri, kini aturan tersebut dibuat lebih fleksibel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X