41 Aset Disita OJK, Jejak Rp15,47 Miliar Dana Fiktif di Bank Syariah Ini Mulai Terkuak

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 Juni 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi OJK sita 41 aset terkait kasus pembiayaan fiktif BPRS GP senilai Rp15,47 miliar (Desain AI)
Ilustrasi OJK sita 41 aset terkait kasus pembiayaan fiktif BPRS GP senilai Rp15,47 miliar (Desain AI)

TITIKTEMU.CO-Kadang sebuah kasus keuangan tidak langsung terlihat seperti skandal besar.

Ia bersembunyi di balik tumpukan dokumen, angka-angka pembiayaan, dan laporan yang tampak normal.

Namun ketika benang kusut mulai ditarik, gambaran yang muncul bisa jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

Itulah yang terjadi dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima atau BPRS GP.

Setelah penyelidikan yang berlangsung cukup panjang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menyita puluhan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Lampu Padam, Investasi Ikut Redup? Dunia Usaha Mulai Cemas dengan Pemadaman Listrik Bergilir

Jumlahnya tidak sedikit.

Sebanyak 41 aset berupa tanah dan bangunan kini berada dalam pengawasan penyidik sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian dan pengumpulan barang bukti.

Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumatera Utara. Sebagian berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, sementara sisanya ditemukan di Kota Binjai serta Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Langkah penyitaan ini bukan sekadar formalitas hukum.

Dalam kasus kejahatan keuangan, aset sering kali menjadi kunci penting untuk mengembalikan kerugian yang ditanggung lembaga keuangan maupun pihak yang dirugikan.

Baca Juga: BRI Klarifikasi Kasus Bu Mien di Wonosobo, Tegaskan Kredit Rp3 Miliar Berstatus Macet Sejak 2023

Kasus ini berakar pada dugaan praktik pembiayaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat indikasi pencatatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen dan pembukuan bank selama periode 2019 hingga 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X