TITIKTEMU.CO - Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara sejak 26 Februari 2026.
Penerima THR ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pencairan dilakukan secara bertahap. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: THR PNS 2026 Mulai Dicairkan, Tapi Banyak ASN Masih Bertanya: Uangnya Sudah Masuk Belum?
Aturan Pembayaran THR ASN 2026
Mekanisme pencairan THR diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam aturan itu, pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Sementara itu, bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembayaran THR akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga yang menaunginya.
Proses pencairan dilakukan secara langsung ke rekening penerima melalui sistem pembayaran gaji berbasis aplikasi web yang telah digunakan pemerintah.
Dengan sistem ini, diharapkan proses pembayaran bisa berlangsung lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan administrasi.
Baca Juga: THR Alfamart 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Hitung Besaran Karyawan Swasta
Mekanisme Khusus untuk TNI dan Kementerian Pertahanan
Untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, mekanisme pembayaran THR mengikuti aturan khusus yang berlaku di instansi tersebut.
Proses pencairan tetap mengacu pada sistem perbendaharaan negara serta regulasi pengelolaan keuangan pemerintah yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemerintah Tanggapi Usulan Bebas Pajak THR, Begini Penjelasannya
Apakah Tunjangan Hari Raya (THR) Kena Pajak? Simak Penjelasan dan Aturannya!
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Penerima
THR Ojol 2026 Cair? Gojek dan Grab Komitmen Beri Bonus Hari Raya, Ini Penjelasan Menaker
Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN & Pensiunan Mulai Pekan Pertama Ramadan 2026: Begini Informasinya