TITIKTEMU.CO – Setelah ditunggu-tunggu, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan, akan dilakukan sejak pekan pertama bulan Ramadan 1447 H / 2026.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam beberapa kesempatan kepada media bahwa pemerintah menargetkan pembayaran THR dapat segera disalurkan di awal puasa, agar para penerima memiliki waktu cukup dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Alokasi dana tersebut mencakup THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan aparatur negara lainnya. Meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan secara resmi, pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran akan dipercepat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Kucurkan Bansos Rp5 Miliar di Mojokerto, Percepat Pengentasan Kemiskinan Jatim
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan prediksi Idul Fitri pada pertengahan Maret 2026, pemerintah memperkirakan pencairan THR ASN dan pensiunan bisa mulai dilakukan pada akhir Februari atau awal Maret 2026, sambil menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan terbitnya aturan teknis yang lebih rinci.
Langkah ini dipandang tidak hanya membantu para ASN dan pensiunan mempersiapkan kebutuhan Lebaran, tetapi juga diharapkan memberi dorongan positif bagi konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.
Baca Juga: 10 Menu Sahur Sederhana dan Praktis, Cepat Dibuat tapi Tetap Mengenyangkan
Pemerintah berharap momentum pencairan THR dapat mendorong aktivitas ekonomi sehingga memberikan dampak pada stabilitas dan pertumbuhan secara lebih luas.
Sampai saat ini, pemerintah terus menyiapkan regulasi teknis sebagai dasar hukum pencairan THR, termasuk mekanisme penyaluran dan komponen yang akan diterima oleh masing-masing golongan penerima. Setelah aturan itu resmi dirilis, instansi terkait, termasuk badan pengelola pensiun, akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Keutamaan Memberi Makan Orang Puasa: Amal Mulia Penuh Pahala di Bulan Ramadan
9 Manfaat Buka Puasa Bersama Support System Saat Ramadan, Baik untuk Mental dan Motivasi
7 Manfaat Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan, Bukan Sekadar Ajang Silaturahmi
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Kian Melebar, Kebun Kopi Warga Terancam Hilang
7 Keutamaan Sahur dalam Islam: Sumber Keberkahan dan Penguat Ibadah Puasa
10 Menu Sahur Sederhana dan Praktis, Cepat Dibuat tapi Tetap Mengenyangkan
Gubernur Khofifah Kucurkan Bansos Rp5 Miliar di Mojokerto, Percepat Pengentasan Kemiskinan Jatim