Pemerintah Tanggapi Usulan Bebas Pajak THR, Begini Penjelasannya

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Februari 2026 | 16:01 WIB
Simak tanggapan pemerintah terkait usulan bebas pajak THR dan syarat insentif PPh DTP agar Anda bisa menerima THR tanpa potongan pajak!
Simak tanggapan pemerintah terkait usulan bebas pajak THR dan syarat insentif PPh DTP agar Anda bisa menerima THR tanpa potongan pajak!

TITIKTEMU.CO - Pertanyaan mengenai apakah Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan pajak kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan usulan agar THR dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun 2026.

Ketua KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemotongan pajak atas THR sangat memberatkan para pekerja. Ia menilai THR seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti mudik dan belanja selama hari raya.

"Kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar buruh yang menerima THR tidak dipotong pajak," ujar Said Iqbal. Namun, hingga saat ini, aturan resmi yang berlaku masih menetapkan bahwa THR dikenakan PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima arahan khusus terkait pembebasan pajak THR. "Saya belum pernah dengar soal itu, kita tunggu saja arahan dari Pak Prabowo," ujarnya pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sejarah dan Aturan Terkait THR di Indonesia

Tradisi pemberian THR di Indonesia telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1950-an. Saat ini, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sementara itu, dari sisi perpajakan, pengaturan teknis terkait pemotongan PPh 21 atas THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023. Dalam aturan tersebut, tambahan penghasilan seperti THR dikenakan pajak penghasilan menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata.

Apakah Ada Peluang THR Bebas Pajak?

Meskipun secara umum THR dikenakan pajak, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan pegawai menerima THR tanpa potongan pajak. Pemerintah telah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi. Jika memenuhi persyaratan tertentu, karyawan dapat menerima penghasilan termasuk THR secara utuh tanpa potongan pajak.

Syarat Bagi Pemberi Kerja

Agar dapat memanfaatkan insentif pajak ini, pemberi kerja harus memenuhi kriteria tertentu. Perusahaan yang bergerak di sektor industri seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, barang dari kulit, atau alas kaki berhak mengajukan fasilitas ini. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan lampiran PMK 10/2025. Pemberi kerja juga wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.

Syarat Bagi Pegawai

Di sisi lain, pegawai juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif bebas pajak atas THR. Pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur pegawai tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan pada Januari 2025 atau saat mulai bekerja di tahun tersebut. Untuk pegawai tidak tetap, batas upah harian maksimal adalah Rp500.000 atau Rp10 juta per bulan. Pegawai juga tidak diperkenankan menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dalam periode yang sama.

Contoh Perhitungan Insentif Pajak THR

Sebagai ilustrasi, seorang pegawai bernama Fulan bekerja di perusahaan tekstil yang memiliki KLU sesuai ketentuan PMK 10/2025. Jika ia memenuhi seluruh persyaratan insentif PPh 21 DTP, maka ia dapat menerima gaji beserta THR tanpa potongan pajak.

Kesimpulan
Meskipun saat ini THR masih dikenakan PPh 21 sesuai aturan yang berlaku, pemerintah telah memberikan peluang bagi pekerja tertentu untuk mendapatkan insentif bebas pajak melalui skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP). Namun, baik pemberi kerja maupun pegawai harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam PMK 10/2025 untuk memanfaatkan insentif tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Download FF Beta Max 2026: Panduan Lengkap dan Aman

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:52 WIB
X