TITIKTEMU.CO - Pertanyaan mengenai apakah Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan pajak kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan usulan agar THR dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun 2026.
Ketua KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemotongan pajak atas THR sangat memberatkan para pekerja. Ia menilai THR seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti mudik dan belanja selama hari raya.
"Kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar buruh yang menerima THR tidak dipotong pajak," ujar Said Iqbal. Namun, hingga saat ini, aturan resmi yang berlaku masih menetapkan bahwa THR dikenakan PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima arahan khusus terkait pembebasan pajak THR. "Saya belum pernah dengar soal itu, kita tunggu saja arahan dari Pak Prabowo," ujarnya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sejarah dan Aturan Terkait THR di Indonesia
Tradisi pemberian THR di Indonesia telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1950-an. Saat ini, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sementara itu, dari sisi perpajakan, pengaturan teknis terkait pemotongan PPh 21 atas THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023. Dalam aturan tersebut, tambahan penghasilan seperti THR dikenakan pajak penghasilan menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata.
Apakah Ada Peluang THR Bebas Pajak?
Meskipun secara umum THR dikenakan pajak, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan pegawai menerima THR tanpa potongan pajak. Pemerintah telah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi. Jika memenuhi persyaratan tertentu, karyawan dapat menerima penghasilan termasuk THR secara utuh tanpa potongan pajak.
Syarat Bagi Pemberi Kerja
Agar dapat memanfaatkan insentif pajak ini, pemberi kerja harus memenuhi kriteria tertentu. Perusahaan yang bergerak di sektor industri seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, barang dari kulit, atau alas kaki berhak mengajukan fasilitas ini. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan lampiran PMK 10/2025. Pemberi kerja juga wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.
Syarat Bagi Pegawai
Di sisi lain, pegawai juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif bebas pajak atas THR. Pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur pegawai tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan pada Januari 2025 atau saat mulai bekerja di tahun tersebut. Untuk pegawai tidak tetap, batas upah harian maksimal adalah Rp500.000 atau Rp10 juta per bulan. Pegawai juga tidak diperkenankan menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dalam periode yang sama.
Contoh Perhitungan Insentif Pajak THR
Sebagai ilustrasi, seorang pegawai bernama Fulan bekerja di perusahaan tekstil yang memiliki KLU sesuai ketentuan PMK 10/2025. Jika ia memenuhi seluruh persyaratan insentif PPh 21 DTP, maka ia dapat menerima gaji beserta THR tanpa potongan pajak.
Kesimpulan
Meskipun saat ini THR masih dikenakan PPh 21 sesuai aturan yang berlaku, pemerintah telah memberikan peluang bagi pekerja tertentu untuk mendapatkan insentif bebas pajak melalui skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP). Namun, baik pemberi kerja maupun pegawai harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam PMK 10/2025 untuk memanfaatkan insentif tersebut.***
Artikel Terkait
Viral! Anggota TNI Gagalkan Perang Sarung Remaja di Kebumen, Orang Tua Sampaikan Terima Kasih
Viral Keluhan Menu MBG Ramadan di Bekasi Barat, Emak-Emak Datangi Kantor SPPG
TEI 2026 Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar, Kemendag Optimistis Lampaui Capaian Tahun Lalu
Banjir Semarang 26 Februari 2026: KIC Ngaliyan Lumpuh, Motor Nyaris Terseret Arus Deras
Mudik Lebaran 2026: Warga DKI Wajib Lapor RT/RW, Pendaftaran Mudik Gratis Resmi Dibuka
ASLI! Klaim THR Saldo DANA Gratis Rp20.000 di Link DANA Kaget Hari Ini, Aman dan Mudah!
Syarat Hapus Akun AdaKami Permanen Tanpa Ribet: Panduan Lengkap dan Mudah
Aplikasi Digital untuk Input Data Pengukuran Udara di Lapangan dengan Metode Terbaik
Kenapa Akun TikTok Vilmei Diblokir Permanen, Tapi Bisa Aktif Lagi?
Contoh dan Download Surat Pernyataan Kecukupan SKP Perawat, Cara Mendapatkan dan Imput