TITIKTEMU.CO - THR Alfamart 2026 kapan cair menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang Lebaran. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan Idulfitri, termasuk persiapan mudik dan belanja.
Berdasarkan aturan resmi pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Lalu, bagaimana dengan jadwal pencairan THR Alfamart 2026? Berikut pembahasan mengenai jadwal pembayaran, cara menghitung besaran THR, hingga tips mempersiapkan pengeluaran Lebaran.
Aturan Resmi Pencairan THR 2026
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah 13–14 Maret 2026.
Namun, ada usulan dari anggota DPR agar pencairan dilakukan lebih awal, yaitu H-14 sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih baik serta mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok.
Poin penting dalam aturan pencairan THR:
- THR wajib dibayar maksimal H-7 sebelum hari raya.
- Pembayaran lebih awal sangat dianjurkan untuk membantu pekerja.
Jadwal Pencairan THR Alfamart 2026
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR di Alfamart biasanya dilakukan lebih awal daripada batas waktu H-7. Beberapa perusahaan ritel besar, termasuk Alfamart, sering memulai pembayaran secara bertahap sekitar H-14 atau pekan pertama Maret.
Perkiraan jadwal pencairan THR Alfamart 2026:
- Paling awal: Sekitar tanggal 6–7 Maret 2026.
- Batas akhir: Maksimal tanggal 13–14 Maret 2026 (H-7 sebelum Lebaran).
Karyawan disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari perusahaan terkait jadwal pasti pencairan THR agar dapat mengatur keuangan dengan baik.
Baca Juga: Cair Full! Besaran THR dan BHR 2026 untuk ASN, Swasta, hingga Driver Ojol
Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta
Selain mengetahui jadwal pencairan, penting juga untuk memahami cara menghitung besaran THR yang akan diterima. Berikut pembahasan mengenai perhitungan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016:
-
Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
- Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
- Rumus: 1 x Upah per Bulan
- Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan).
-
Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
- Berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
- Rumus: Masa Kerja (bulan) ÷ 12 x Upah per Bulan
Contoh Perhitungan THR:
- Gaji bulanan: Rp5.000.000
- Masa kerja: 6 bulan
- Perhitungan: (6 ÷ 12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Pastikan Anda memeriksa slip gaji dan komponen upah tetap untuk memastikan jumlah THR yang diterima sudah sesuai dengan perhitungan.
Artikel Terkait
Tok! Ini Aturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Termasuk Jadwal One Way hingga Ganjil Genap
Daftar Ruas Tol Diskon Tarif 30 Persen Periode Mudik-Balik Lebaran 2026, ini Jadwal dan Syaratnya
Promo Indomaret Hari Ini sampai 4 Maret 2026: Diskon Minyak Ggoreng, Susu, Kurma, Camilan dan Kebutuhan Rumah Tangga
Cair Full! Besaran THR dan BHR 2026 untuk ASN, Swasta, hingga Driver Ojol
Jadwal THR Driver Ojek Online (Ojol) & Kurir di Jakarta, Bekasi, Bandung, Solo, Jogja, dan Semarang 2026
Syarat Bonus Hari Raya 2026 Ojol Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, dan inDrive, Kapan Cair dan Berapa Besarannya? Ini Nomor Telpon Aduan BHR belum cair
BHR Ojol 2026 Cair! Sekitar 1 Juta Driver Bakal Terima Bonus Rp150 Ribu–Rp500 Ribu
OTT KPK di Pekalongan: 14 Orang Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati dan Sekda
Profil Fadia A Rafiq, dari Penyanyi Cilik ‘Cik Cik Bum Bum’, Bupati Pekalongan, Lalu Terjerat OTT KPK
Dari Reza Shah hingga Revolusi 1979: Kejayaan dan Runtuhnya Dinasti Pahlavi di Iran