Cair Rp55 Triliun, Begini Tata Cara Pembayarannya THR ASN, TNI, dan Polri

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 4 Maret 2026 | 20:30 WIB
Cair Rp55 Triliun, Begini Tata Cara Pembayarannya THR ASN, TNI, dan Polri. (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Cair Rp55 Triliun, Begini Tata Cara Pembayarannya THR ASN, TNI, dan Polri. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Selain itu, pembayaran juga memanfaatkan sistem administrasi keuangan negara yang terintegrasi melalui aplikasi pengelolaan anggaran pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembayaran THR bagi prajurit TNI tetap berjalan sesuai prosedur keuangan negara.

Baca Juga: Jadwal THR Driver Ojek Online (Ojol) & Kurir di Jakarta, Bekasi, Bandung, Solo, Jogja, dan Semarang 2026

Skema Pembayaran untuk Badan Layanan Umum

Selain ASN dan prajurit TNI, pegawai pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) juga menerima THR.

Namun, sumber pembayarannya berbeda. Jika THR berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka proses pertanggungjawaban dilakukan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

Skema ini memungkinkan BLU mengelola pembayaran pegawai secara lebih fleksibel, tetapi tetap dalam pengawasan sistem keuangan negara.

Pencairan THR bagi Pensiunan

Bagi pensiunan aparatur negara, pembayaran THR tidak dilakukan langsung oleh kementerian atau lembaga.

Proses pencairan dilakukan melalui dua lembaga pengelola dana pensiun milik negara, yakni PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kedua perusahaan tersebut bertugas menyalurkan THR kepada para pensiunan PNS, anggota TNI, maupun Polri sesuai data penerima yang tercatat.

Sebelum pembayaran dilakukan, Taspen atau Asabri akan menyampaikan tagihan pembayaran THR kepada kuasa pengguna anggaran di masing-masing instansi.

Pengajuan tagihan ini biasanya dilakukan paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran.

Baca Juga: Cair Full! Besaran THR dan BHR 2026 untuk ASN, Swasta, hingga Driver Ojol

Dorong Konsumsi dan Perputaran Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X