TITIKTEMU.CO - Profil dan riwayat karier Arya Pamungkas Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas, menjadi sorotan publik setelah polemik LPDP mencuat menyusul viral pernyataan sang istri.
Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris anak mereka sambil mengatakan “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan”.
Sehingga memantik perdebatan luas tentang nasionalisme, etika penerima beasiswa negara, serta komitmen pengabdian yang melekat dalam kontrak LPDP.
Sosok Arya Pamungkas Iwantoro merupakan alumni Program Studi Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2013 yang kemudian melanjutkan studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.
Melalui beasiswa LPDP hingga meraih gelar Master of Science (MSc) pada 2016 dan Doctor of Philosophy (PhD) di bidang Geografi Fisik (Physical Geography) pada 2022.
Nama Arya kembali diperbincangkan karena latar belakang keluarga dan rekam jejaknya ikut dikulik warganet, termasuk fakta bahwa ayahnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi pada 28 Februari 2013 dan kini disebut memegang posisi penting di sektor industri serta menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Produsen Gula Indonesia (Gapgindo).
Dalam kehidupan pribadinya, Arya dan Dwi Sasetyaningtyas telah dikaruniai dua orang anak dan kini menetap di London, Inggris, tempat mereka melanjutkan aktivitas akademik dan profesional setelah menyelesaikan pendidikan doktoral.
Usai meraih gelar PhD, Arya berkarier sebagai peneliti postdoctoral di University of Exeter selama kurang lebih dua tahun sebelum kemudian aktif sebagai salah satu pendiri Lingkari Institute sejak 2020, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang konservasi dan edukasi lingkungan, serta pada 2025 menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth, School of Biological and Marine Sciences, Faculty of Science and Engineering.
Baca Juga: Mengenal Skema 2N LPDP, Berapa Lama Wajib Mengabdi di Indonesia Setelah Lulus?
Polemik semakin menguat ketika dikaitkan dengan status Arya dan istrinya sebagai penerima beasiswa LPDP, karena dalam kontrak dikenal skema 2N+1 yang mewajibkan penerima kembali dan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa kewajiban tersebut belum sepenuhnya dituntaskan sehingga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pengembalian dana.
Setelah komunikasi antara Direktur Utama LPDP dan pihak keluarga dilakukan, Arya disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya sebagai bentuk tanggung jawab, sementara pemerintah juga menyampaikan kemungkinan blacklist yang berarti tidak dapat bekerja atau berhubungan dengan pemerintah di Indonesia.
Baca Juga: Viral Lagi! Cinta Laura Sentil Awardee LPDP: “Kalau Mampu, Kenapa Ambil Hak yang Lebih Butuh?”
Artikel Terkait
Viral Video Fungsi Helm, Damkar Depok Diteror: Edukasi Berujung Ancaman?
Batas Waktu Sahur yang Benar: Panduan Lengkap agar Puasa Sah Sesuai Syariat
Batas Waktu Pembagian THR 2026: ASN, TNI-Polri, dan Swasta Wajib Cair Sebelum Tanggal Ini
Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan, Kejati Jatim Stop Penyidikan Dugaan Gaji Dobel
Viral Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Jakarta Pusat, Sopir Diduga Gunakan Nopol Palsu
Viral Penjual Nasi Goreng di Malang Pakai “Robot” Rakitan Sendiri, Kisahnya Bikin Haru
Viral Keluhan Warga Kemang Soal Kebisingan Lapangan Padel, Mengaku Terganggu hingga Tak Bisa Tidur
Profil dan Jejak Karier Alex Noerdin: Mantan Gubernur Sumsel Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Viral Feri Fatimah 2 Tenggelam di Sungai Mahakam, Tiga Kendaraan Ikut Terendam
Viral Petugas Damkar Depok Diteror Usai Unggah Video Edukasi Fungsi Helm, Terima Ancaman ke WA Pribadi