Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan, Kejati Jatim Stop Penyidikan Dugaan Gaji Dobel

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 26 Februari 2026 | 09:10 WIB
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya, MHH diproses secara hukum karena diduga merangkap dua pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Selain berstatus sebagai guru tidak tetap, ia juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD). Honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dengan nilai sekitar Rp118 juta, dipersoalkan dan dianggap sebagai potensi kerugian negara.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada 25 Februari 2026. Banyak warganet mempertanyakan langkah hukum terhadap guru honorer yang dinilai bekerja rangkap demi memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Batas Waktu Pembagian THR 2026: ASN, TNI-Polri, dan Swasta Wajib Cair Sebelum Tanggal Ini

Penahanan Dihentikan, Penyidikan Disetop

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa MHH telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setelah perkara diambil alih oleh Kejati Jawa Timur, penyidikan resmi dihentikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap guru honorer tersebut tidak berlanjut ke tahap berikutnya.

Sempat Jadi Sorotan DPR

Perkara ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan penetapan tersangka terhadap MHH.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana. Ia menilai, dalam kasus tersebut belum tentu terdapat unsur niat jahat.

Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar: Panduan Lengkap agar Puasa Sah Sesuai Syariat

Habiburokhman berpendapat, apabila memang terjadi kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana. Ia menyarankan agar persoalan cukup diselesaikan dengan pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara apabila dinilai melanggar aturan.

Respons Publik dan Polemik Penegakan Hukum

Kasus ini memicu diskusi luas di ruang publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum. Sebagian warganet menilai perlu ada keadilan yang proporsional dalam menangani kasus-kasus serupa, terutama jika menyangkut pegawai dengan penghasilan terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X