TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, MHH diproses secara hukum karena diduga merangkap dua pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Selain berstatus sebagai guru tidak tetap, ia juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD). Honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dengan nilai sekitar Rp118 juta, dipersoalkan dan dianggap sebagai potensi kerugian negara.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada 25 Februari 2026. Banyak warganet mempertanyakan langkah hukum terhadap guru honorer yang dinilai bekerja rangkap demi memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Batas Waktu Pembagian THR 2026: ASN, TNI-Polri, dan Swasta Wajib Cair Sebelum Tanggal Ini
Penahanan Dihentikan, Penyidikan Disetop
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa MHH telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setelah perkara diambil alih oleh Kejati Jawa Timur, penyidikan resmi dihentikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap guru honorer tersebut tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Sempat Jadi Sorotan DPR
Perkara ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan penetapan tersangka terhadap MHH.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana. Ia menilai, dalam kasus tersebut belum tentu terdapat unsur niat jahat.
Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar: Panduan Lengkap agar Puasa Sah Sesuai Syariat
Habiburokhman berpendapat, apabila memang terjadi kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana. Ia menyarankan agar persoalan cukup diselesaikan dengan pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara apabila dinilai melanggar aturan.
Respons Publik dan Polemik Penegakan Hukum
Kasus ini memicu diskusi luas di ruang publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum. Sebagian warganet menilai perlu ada keadilan yang proporsional dalam menangani kasus-kasus serupa, terutama jika menyangkut pegawai dengan penghasilan terbatas.
Artikel Terkait
All England 2026 di Bulan Ramadan, Alwi Farhan Pertimbangkan Soal Puasa Saat Bertanding
Daftar 12 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2026: Arsenal Sempurna, Bodo/Glimt dan Newcastle Bikin Kejutan
Kalender Maret 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Resmi
Viral Telur MBG di Magetan Masih Kotor, Warganet Soroti Kebersihan Program Makan Bergizi Gratis
Batas Waktu Sahur yang Benar: Panduan Lengkap agar Puasa Sah Sesuai Syariat
Batas Waktu Pembagian THR 2026: ASN, TNI-Polri, dan Swasta Wajib Cair Sebelum Tanggal Ini