Dalam perspektif fikih muamalah, Ni’am menjelaskan bahwa esensi jual beli bukan hanya pada siapa mitra dagangnya, tetapi pada aturan main yang berlaku.
Artinya, kerja sama ekonomi tetap harus tunduk pada regulasi nasional, termasuk aturan jaminan produk halal.
Meski bersikap tegas pada aspek substansi, MUI membuka ruang kompromi pada sisi teknis administratif.
Penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, efisiensi waktu, hingga penyesuaian biaya pengurusan sertifikasi halal dinilai masih dapat dibahas.
Namun, prinsip dasar kewajiban sertifikasi tidak bisa ditawar.
“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tetapi yang fundamental tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan finansial,” ujar Ni’am.
Lebih jauh, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk, terutama produk pangan impor.
Konsumen diminta memastikan kejelasan status halal sebelum membeli atau mengonsumsi suatu barang.
MUI mengingatkan bahwa konsumsi halal bukan sekadar preferensi, melainkan kewajiban bagi umat Islam.
Oleh sebab itu, produk yang tidak memiliki kejelasan sertifikasi halal sebaiknya dihindari.
Isu sertifikasi halal produk AS ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Di tengah dinamika perdagangan global, MUI menegaskan bahwa kedaulatan regulasi dalam negeri tetap menjadi prioritas, khususnya yang berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat.
Dengan pernyataan tegas ini, MUI ingin memastikan bahwa kerja sama ekonomi internasional tetap berjalan sejalan dengan nilai, regulasi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Rekomendasi HP Baru Harga Rp 3-6 Jutaan Januari-Februari 2026, RAM Besar dan Kamera 200 MP
Lapor Jet Pribadi ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya
THR PNS Cair Pekan Ini, Lalu Kapan THR Pegawai Swasta Turun? Ini Jadwal dan Aturannya!
Ramadhan 2026 di Makkah Makin Tertib! Ini Aturan Terbaru Umrah dari Arab Saudi yang Wajib Diketahui Jamaah
Viral CCTV Pencurian Gas Melon di Suryowijayan Jogja, Pelaku Dihentikan Warga Pakai Stik Golf
Menkeu Purbaya: Suami Alumni LPDP Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa dan Bunga, Terancam Blacklist Pemerintah
Profil Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), Awardee LPDP yang Di-Blacklist Menkeu Purbaya Usai Kontroversi WNI
Piche Kota Bantah Tuduhan Kasus Asusila Anak di Belu NTT, Terancam 15 Tahun Penjara
Profil Theofilus Ardy, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Alumni LPDP yang Mengabdi di Pelosok Jateng
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang 24 Februari–2 Maret 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak