TITIKTEMU.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait isu kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya menyangkut kabar bahwa ada produk tertentu yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di Tanah Air.
MUI menegaskan, aturan sertifikasi halal di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk dalam kerja sama perdagangan internasional.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: THR PNS Cair Pekan Ini, Lalu Kapan THR Pegawai Swasta Turun? Ini Jadwal dan Aturannya!
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak dasar warga negara.
“Undang-Undang kita sudah jelas mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am dalam keterangan resminya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Dalam pandangan MUI, ketentuan tersebut merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Baca Juga: Lapor Jet Pribadi ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ni’am menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan memiliki kewajiban untuk mengonsumsi produk halal.
Karena itu, negara berkewajiban menghadirkan sistem yang menjamin kejelasan status halal suatu produk.
Prinsip ini, menurutnya, tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi atau hubungan dagang.
“Kalau berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak paling mendasar, yakni hak beragama,” tegasnya.
Artikel Terkait
Rekomendasi HP Baru Harga Rp 3-6 Jutaan Januari-Februari 2026, RAM Besar dan Kamera 200 MP
Lapor Jet Pribadi ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya
THR PNS Cair Pekan Ini, Lalu Kapan THR Pegawai Swasta Turun? Ini Jadwal dan Aturannya!
Ramadhan 2026 di Makkah Makin Tertib! Ini Aturan Terbaru Umrah dari Arab Saudi yang Wajib Diketahui Jamaah
Viral CCTV Pencurian Gas Melon di Suryowijayan Jogja, Pelaku Dihentikan Warga Pakai Stik Golf
Menkeu Purbaya: Suami Alumni LPDP Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa dan Bunga, Terancam Blacklist Pemerintah
Profil Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), Awardee LPDP yang Di-Blacklist Menkeu Purbaya Usai Kontroversi WNI
Piche Kota Bantah Tuduhan Kasus Asusila Anak di Belu NTT, Terancam 15 Tahun Penjara
Profil Theofilus Ardy, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Alumni LPDP yang Mengabdi di Pelosok Jateng
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang 24 Februari–2 Maret 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak