Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar! MUI Tegas soal Produk AS Masuk Indonesia

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 24 Februari 2026 | 17:45 WIB
Foto ilustrasi MUI tegaskan sertifikasi halal wajib bagi produk AS (Desain AI )
Foto ilustrasi MUI tegaskan sertifikasi halal wajib bagi produk AS (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait isu kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya menyangkut kabar bahwa ada produk tertentu yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di Tanah Air.

MUI menegaskan, aturan sertifikasi halal di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk dalam kerja sama perdagangan internasional.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: THR PNS Cair Pekan Ini, Lalu Kapan THR Pegawai Swasta Turun? Ini Jadwal dan Aturannya!

Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak dasar warga negara.

“Undang-Undang kita sudah jelas mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am dalam keterangan resminya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

Dalam pandangan MUI, ketentuan tersebut merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Baca Juga: Lapor Jet Pribadi ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ni’am menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan memiliki kewajiban untuk mengonsumsi produk halal.

Karena itu, negara berkewajiban menghadirkan sistem yang menjamin kejelasan status halal suatu produk.

Prinsip ini, menurutnya, tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi atau hubungan dagang.

Baca Juga: Ketika Rimba Mengetuk Pintu Mess: Drama Pagi Gajah Liar di Tapung yang Bikin Jantung Berdegup Lebih Kencang

“Kalau berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak paling mendasar, yakni hak beragama,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X