TITIKTEMU.CO - Kabar gembira datang bagi aparatur negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan mulai dicairkan bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.
Momentum pencairan ini bertepatan dengan pekan pertama Ramadan. “Masuk minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di DPR RI pada 18 Februari 2026 lalu.
Kepastian tersebut tentu menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara yang bersiap menyambut Idulfitri. Namun, pertanyaan besar kemudian muncul: bagaimana dengan THR pegawai swasta? Apakah jadwalnya sama, atau ada ketentuan berbeda?
THR Pegawai Swasta Wajib, Bukan Bonus Sukarela
Berbeda dengan kebijakan teknis pencairan THR ASN yang ditetapkan pemerintah, THR pegawai swasta diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang bersifat wajib.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari sistem pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja.
Artinya, perusahaan tidak bisa menganggap THR sebagai kebijakan opsional. Pembayaran THR adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada karyawan.
Sesuai aturan, THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret, maka batas maksimal pencairan THR adalah sekitar 11–12 Maret 2026.
Baca Juga: Drama Korea dengan Aura Gelap ala The Art of Sarah, Wajib Masuk Watchlist!
Tidak Boleh Dicicil, Harus Dibayar Penuh
Hal penting yang perlu digarisbawahi: THR tidak boleh dicicil. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artinya, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sekaligus. Jika perusahaan melanggar atau terlambat membayar, ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Artikel Terkait
Drama Korea dengan Aura Gelap ala The Art of Sarah, Wajib Masuk Watchlist!
Sahur Anti Drama: Menu Simpel Pekan Pertama Puasa 2026 yang Bikin Kenyang Lebih Lama
Bripda DP Meninggal Dunia, Keluarga Duga Ada Penganiayaan di Lingkungan Polda Sulsel
Ketika Rimba Mengetuk Pintu Mess: Drama Pagi Gajah Liar di Tapung yang Bikin Jantung Berdegup Lebih Kencang
Rupiah Menguat ke Rp 16.802 per Dolar AS, Isu Tarif Global dan Sinyal The Fed Bayangi Pasar
IHSG Melonjak ke 8.396 pada Penutupan Perdagangan, Ratusan Saham Menguat dan Transaksi Tembus Rp24 Triliun
Detik-Detik Dua Bus TransJakarta ‘Adu Banteng’ di Cipulir: 24 Penumpang Terluka, Ini Kronologi Lengkapnya
Tayang 24 Februari 2026, Ini Sinopsis Drakor Pearl in Red dan Link Nonton Episode 1-2 Sub Indo
Blades of the Guardians: Comeback Jet Li yang Rajai Box Office Indonesia
Jangan Terlewat! Ini 7 Dzikir Setelah Subuh di Bulan Ramadhan yang Penuh Keutamaan