Para tersangka klaster 1 dijerat dengan sejumlah pasal, baik dari KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP penghasutan, dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Polda Metro Buka Kotak Pandora: Fakta Baru Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Akan Diungkap!
Selain klaster 1, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi juga melibatkan klaster 2, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Penyidik menerapkan pasal beragam.
Selain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, mereka juga dipersangkakan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi, penyebaran, dan penyalahgunaan informasi elektronik.
Pengajuan restorative justice oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memunculkan beragam respons di ruang publik.
Restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana lewat pemulihan hubungan, dialog, dan kesepakatan para pihak, tanpa melalui proses persidangan.
Namun, penerapan RJ tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam praktiknya, pendekatan ini umumnya diterapkan pada perkara tertentu dengan syarat-syarat khusus.***
Artikel Terkait
Pencekalan 6 Bulan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Ini Penjelasan Terbarunya
Bonjowi Ungkap 20 Dokumen Ijazah Jokowi yang Diminta dari UGM: Semuanya Ditolak dengan Jawaban Seragam
Makin Berlarut-larut, Mengapa Jokowi Tidak Mau Menunjukkan Ijazahnya?
Dokter Tifa Ungkap Tekanan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Ada Upaya Meragukan Kompetensinya
Dokter Tifa Buka Suara: Klaim Dibingkai Tak Kompeten dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapa Topi Merah? Fakta Terbaru 2025 soal Kontroversi Ijazah Jokowi yang Viral