Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 16 Januari 2026 | 20:30 WIB
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi. (YouTube)
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi. (YouTube)

TITIKTEMU.CO - Upaya penyelesaian damai kembali dilakukan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Dua tersangka dalam kasus ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan restorative justice disampaikan melalui surat oleh penasihat hukum para tersangka.  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan hal itu.

Baca Juga: Ijazah SMA Wapres Gibran Dipersoalkan Roy Suryo Cs, Rilis Buku Gibran’s Black Paper Bertahap 

Menjadwalkan pemanggilan

Menurutnya, surat permohonan RJ sudah diterima penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026. Budi menjelaskan penyidik akan mempelajarinya.

Proses penilaian akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum. Artinya, permohonan restorative justice belum tentu dikabulkan, karena harus memenuhi sejumlah syarat formil dan materiil.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Januari 2026.

Baca Juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Periksa Ijazah Jokowi saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya 

Pemanggilan itu mencakup para tersangka yang masuk dalam klaster 1. Jadwal tersebut disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026, sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ujar Budi.

Dengan adanya pengajuan RJ, penyidik kini memiliki dua agenda penting, yaitu memproses permohonan penyelesaian damai dan tetap melanjutkan tahapan penyidikan sesuai hukum acara pidana.

Klaster 1 dan Klaster 2

Diketahui, klaster 1 dalam kasus ini terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X