Buku ini memang memuat nama penggarap atau penguasa tanah, tetapi sifatnya hanya administrasi desa.
Letter C bukan sertifikat, bukan pula bukti hak milik.
Dalam berbagai putusan pengadilan, letter C hanya dianggap sebagai data pendukung yang tetap harus diverifikasi melalui pendaftaran tanah resmi.
Tanpa dokumen pendukung lain, letter C tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah.
Baca Juga: 2.044 KK di TPA Cipeucang Terima Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan Mulai 2026
Mengapa Semua Dokumen Ini Tak Berlaku Mulai 2026?
Dasar hukumnya jelas, peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh alat bukti hak lama hanya diakui paling lama lima tahun sejak aturan tersebut berlaku.
Artinya, sejak Februari 2026, girik, petok D, dan letter C hanya akan dianggap sebagai petunjuk atau data sekunder, bukan bukti kepemilikan yang sah.
Sebenarnya, sejak 1960 pun dokumen-dokumen ini sudah tidak cukup secara hukum.
Negara hanya memberikan kepastian hak atas tanah melalui pendaftaran resmi dan sertifikat.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Dokumen lama bukan dihapus, tetapi harus dikonversi.
Akta jual beli, akta waris, dan akta lelang masih diakui sebagai dasar untuk mengurus Sertifikat Hak Milik.K
arena itu, pemilik tanah yang masih mengandalkan surat lama sebaiknya segera mengurus sertifikasi agar tidak bermasalah di kemudian hari.***
Artikel Terkait
Jangan Salah Hitung Saat Beli Tanah, Begini Pembagian Biaya AJB dan Balik Nama
2.044 KK di TPA Cipeucang Terima Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan Mulai 2026
Cek Jadwal KRL Solo Jogja Minggu 28 Desember 2025, Tarif Tetap Rp8.000
Lion Air Group Buka Management Trainee 2026 untuk Lulusan D4–S1, Ini Posisi dan Syaratnya
Panduan Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo Minggu 27 Desember 2025
UMP 2026 Resmi Ditetapkan: Perbandingan Upah Tertinggi dan Terendah di 36 Provinsi
Mengajar di Negeri Sendiri tapi Digaji di Bawah UMR: Dosen Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi
Update Bencana Sumatra: Korban Meninggal 1.138 Orang, Infrastruktur Mulai Pulih
Kisah Mengharukan di Gayo Lues: Warga Korban Banjir Justru Beri Hasil Panen ke TNI Saat Bantuan Dikirim
Menunggu Bantuan Air Bersih, Warga di Tamiang Hulu Bertahan dengan Air Sisa Banjir untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari