TITIKTEMU.CO-Membeli tanah bukan sekadar urusan sepakat harga lalu serah terima.
Ada rangkaian biaya administratif yang kerap memicu kebingungan, bahkan konflik, antara penjual dan pembeli.
Dua yang paling sering dipertanyakan adalah biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya balik nama sertifikat tanah.
Tak sedikit masyarakat mengira seluruh biaya otomatis ditanggung pembeli. Ada juga yang beranggapan sebaliknya.
Padahal, aturan hukum sudah memberi rambu yang cukup jelas, meski tetap membuka ruang kesepakatan antar pihak.
Baca Juga: Rp 5,7 Juta untuk Hidup di Ibu Kota: Ketika Angka UMP Bertemu Realita Buruh Jakarta
Biaya AJB: Bisa Penjual, Bisa Pembeli, Bisa Patungan
Akta Jual Beli dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi dokumen kunci sahnya transaksi jual beli tanah.
Soal siapa yang menanggung biayanya, hukum tidak mematok satu pihak secara mutlak.
Secara praktik, biaya pembuatan AJB bisa dibebankan kepada penjual, pembeli, atau bahkan ditanggung bersama.
Semua kembali pada kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak sebelum transaksi berlangsung.
Hal ini sejalan dengan prinsip perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menekankan kesepakatan sebagai syarat sahnya perjanjian.
Selama disepakati secara sadar dan tidak melanggar hukum, pembagian biaya AJB sah secara hukum.
Batas Maksimal Biaya AJB Menurut Aturan
Meski fleksibel soal siapa yang membayar, besaran biaya AJB tetap punya batas.
Artikel Terkait
Rp 5,7 Juta untuk Hidup di Ibu Kota: Ketika Angka UMP Bertemu Realita Buruh Jakarta
Hiburan Lokal Meledak di Google: Saat Konten Viral Jadi Pelarian Kolektif Masyarakat Indonesia
Drama Thriller Korea Pilihan Akhir Tahun: Penuh Misteri dan Ketegangan Psikologis
James Cameron Pertimbangkan Akhiri Avatar Jika Fire and Ash Tak Tembus Target
Gol Dorgu Antar Manchester United Raih Clean Sheet Perdana Sejak Oktober Usai Tekuk Newcastle
Dangdut Academy 7 Berakhir, Tasya Kalahkan Vallen dan Raih Gelar Juara
Buntut OTT KPK, Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari, Kajari HSU dan Bekasi Dicopot!
Terjebak Kerja Ilegal, 9 WNI Disiksa di Markas Scam Kamboja
Daftar Drakor Terpopuler Tahun 2025, dari Bon Appetit, Your Majesty hingga When Life Gives You Tangerines
Syarat Promo Yoshinoya Payday Akhir Tahun 2025: Diskon 50% untuk Nikmati Hidangan Lezat