TITIKTEMU.CO - Girik sebenarnya bukan sertifikat tanah. Dokumen ini hanyalah catatan pembayaran pajak bumi di masa lalu yang dibuat oleh aparat desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagian besar girik diperoleh dari warisan keluarga, penguasaan lahan turun-temurun, transaksi jual beli sederhana, atau bahkan berdasarkan hukum adat.
Meski sering dipakai sebagai “pegangan awal”, girik tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak milik menurut Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam praktiknya, girik hanya berfungsi sebagai data awal untuk mengajukan sertifikasi tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan final.
Baca Juga: Mengajar di Negeri Sendiri tapi Digaji di Bawah UMR: Dosen Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi
Petok D, Catatan Pajak Zaman Kolonial
Petok D memiliki fungsi yang hampir sama dengan girik.
Dokumen ini merupakan buku daftar pajak tanah yang digunakan sebelum sistem pertanahan modern diberlakukan secara nasional.
Sejarah Petok D bahkan bermula sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
Karena tanah sudah dicatat, diukur, dan dikenai pajak, banyak masyarakat mengira Petok D adalah bukti sah kepemilikan tanah.
Namun sejak Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada 1960, Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan secara yuridis.
Letter C, Sekadar Administrasi Desa
Letter C sering kali paling disalahpahami.
Artikel Terkait
Jangan Salah Hitung Saat Beli Tanah, Begini Pembagian Biaya AJB dan Balik Nama
2.044 KK di TPA Cipeucang Terima Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan Mulai 2026
Cek Jadwal KRL Solo Jogja Minggu 28 Desember 2025, Tarif Tetap Rp8.000
Lion Air Group Buka Management Trainee 2026 untuk Lulusan D4–S1, Ini Posisi dan Syaratnya
Panduan Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo Minggu 27 Desember 2025
UMP 2026 Resmi Ditetapkan: Perbandingan Upah Tertinggi dan Terendah di 36 Provinsi
Mengajar di Negeri Sendiri tapi Digaji di Bawah UMR: Dosen Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi
Update Bencana Sumatra: Korban Meninggal 1.138 Orang, Infrastruktur Mulai Pulih
Kisah Mengharukan di Gayo Lues: Warga Korban Banjir Justru Beri Hasil Panen ke TNI Saat Bantuan Dikirim
Menunggu Bantuan Air Bersih, Warga di Tamiang Hulu Bertahan dengan Air Sisa Banjir untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari