TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya resmi meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat libur nasional.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Dalam unggahannya dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2025, cuti bersama Natal 26 Desember 2025, serta perayaan Tahun Baru pada 1 Januari 2026.
Baca Juga: Pakar Nilai Peran Aktif Seskab Teddy Jadi Kunci Klarifikasi Penanganan Bencana Sumatera
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 25 & 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,” tulis akun @tmcpoldametro, Selasa (23/12/2025).
Peniadaan aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta pada tanggal tersebut tanpa khawatir melanggar aturan ganjil genap.***
Artikel Terkait
Miris! Warga Desa Sekumur Aceh Tamiang Terpaksa Gunakan Air Sisa Banjir untuk Memasak
Kesaksian Pilu Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang: Bertahan di Atas Kayu dan Minum Air Lumpur Demi Hidup
Ancaman Tersembunyi Pascabanjir Sumatera: Gelondongan Kayu Disebut Pemicu Rusaknya Jembatan
Pakar Nilai Peran Aktif Seskab Teddy Jadi Kunci Klarifikasi Penanganan Bencana Sumatera
Viral Pesantren Darul Mukhlisin Jadi Penahan Gelondongan Kayu Saat Banjir Bandang Aceh Tamiang