Chat yang Menghilang, Jejak Kekuasaan Terbuka: KPK Usut Dalang di Balik Kasus Ade Kuswara

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:31 WIB
Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara kini memasuki babak baru (Kolase dok. Kpk)
Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara kini memasuki babak baru (Kolase dok. Kpk)

Pola Ijon: Uang Datang Sebelum Proyek Jalan

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara disebut rutin meminta uang muka atau ijon paket proyek kepada pihak swasta bernama Sarjan.

Permintaan itu dilakukan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri, HM Kunang.

Dalam kurun waktu satu tahun sejak Desember 2024, total dana yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan dalam empat tahap.

Selain itu, sepanjang 2025, penyidik juga menemukan penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan nilai tambahan sekitar Rp4,7 miliar.

Baca Juga: Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU

Penahanan dan Jerat Hukum

Saat ini, Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade dan HM Kunang dijerat sebagai penerima suap dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, sementara Sarjan dikenakan pasal sebagai pemberi suap.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan, keluarga, dan bisnis dapat bertemu dalam satu simpul korupsi.

Nama Jaksa Sempat Muncul, Tapi Gugur

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi awal keterlibatan.

Namun setelah gelar perkara dan evaluasi alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa bukti terhadap Eddy belum cukup kuat.

Segel pun akan dibuka kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X