Pola Ijon: Uang Datang Sebelum Proyek Jalan
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara disebut rutin meminta uang muka atau ijon paket proyek kepada pihak swasta bernama Sarjan.
Permintaan itu dilakukan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri, HM Kunang.
Dalam kurun waktu satu tahun sejak Desember 2024, total dana yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, sepanjang 2025, penyidik juga menemukan penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan nilai tambahan sekitar Rp4,7 miliar.
Baca Juga: Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU
Penahanan dan Jerat Hukum
Saat ini, Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ade dan HM Kunang dijerat sebagai penerima suap dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, sementara Sarjan dikenakan pasal sebagai pemberi suap.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan, keluarga, dan bisnis dapat bertemu dalam satu simpul korupsi.
Nama Jaksa Sempat Muncul, Tapi Gugur
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi awal keterlibatan.
Namun setelah gelar perkara dan evaluasi alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa bukti terhadap Eddy belum cukup kuat.
Segel pun akan dibuka kembali.
Artikel Terkait
Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas Usai OTT KPK Terhadap Wamenaker
Yassierli Sebut OTT KPK Wamenaker Noel Pukulan Berat, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
OTT KPK, Noel, dan Deretan Kendaraan Mewah: Dari Nissan GT-R R35 hingga Ducati Miliaran
KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Sosok Kokoh Prio Utomo: Baru Dilantik, Langsung Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Ponorogo
Operasi Senyap KPK di Banten: Lima Pihak Terjaring OTT
OTT Sehari, KPK Tangkap 25 Orang, dari Jaksa, Pengacara, hingga Bupati
OTT Bekasi Jadi Babak Baru: Bupati Ade Kuswara Diamankan KPK di Tengah Rentetan Operasi Nasional
Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU
OTT KPK Seret Tiga Jaksa di HSU, Kejagung Nonaktifkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun