Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 Desember 2025 | 12:12 WIB
OTT yang Berubah Jadi Adegan Kejar-kejaran, tersangka Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (Instagram @bloombergtechnoz)
OTT yang Berubah Jadi Adegan Kejar-kejaran, tersangka Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (Instagram @bloombergtechnoz)

TITIKTEMU.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan tak hanya berujung penetapan tersangka, tetapi juga adegan dramatis.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, dilaporkan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Dalam upaya kabur, ia bahkan disebut menabrak petugas KPK yang tengah menjalankan tugas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan insiden tersebut.

Berdasarkan laporan tim di lapangan, Taruna memilih melarikan diri alih-alih mengikuti proses hukum.

Baca Juga: 3 Destinasi Wisata Paling Populer di Tegal, Tiket Murah Cocok untuk Liburan Tahun Baru 2026 Bersama Keluarga

KPK Buka Kronologi: Kasus Bermula Sejak Agustus 2025

KPK mengungkap, perkara ini bukan kasus dadakan. Asep menjelaskan, dugaan pemerasan sudah berlangsung sejak Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui dua anak buahnya: Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun.

Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara.

Beberapa instansi yang masuk dalam pusaran perkara ini antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga: Wujudkan Kepedulian, Danantara dan BRI Terjun Hadir di Aceh Tamiang Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pasca Bencana

Ancaman Lapdu Jadi Alat Tekanan

Modus yang digunakan para tersangka dinilai klasik namun sistematis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X