OTT KPK Seret Tiga Jaksa di HSU, Kejagung Nonaktifkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 Desember 2025 | 21:35 WIB
Kejagung nonaktifkan tiga jaksa HSU usai OTT KPK (Dok.KPK)
Kejagung nonaktifkan tiga jaksa HSU usai OTT KPK (Dok.KPK)

TITIKTEMU.CO - Gelombang bersih-bersih kembali menghantam tubuh penegak hukum.

Kejaksaan Agung memutuskan memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya telah berstatus tersangka dugaan pemerasan setelah terjaring operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini diambil tak lama setelah penetapan tersangka diumumkan ke publik.

Baca Juga: Ketika Uang Tunai Ditolak: Polemik Roti O dan Suara Publik yang Tak Bisa di-Scan QR

Status Nonaktif Sampai Putusan Inkrah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, ketiga jaksa tersebut dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai aparatur sipil negara hingga perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap.

Konsekuensinya jelas: gaji dan tunjangan otomatis dihentikan selama masa pemberhentian sementara tersebut.

Satu Jaksa Masih Dicari

Dari tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah ditahan. Namun satu jaksa, Tri Taruna Fariadi, hingga kini masih dalam pencarian setelah diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Anang memastikan, Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Institusinya berkomitmen membantu penuh KPK dalam proses pencarian.

Jika yang bersangkutan ditemukan, Kejagung siap menyerahkannya langsung kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU

Kejagung Pilih Mundur, Tak Ambil Alih Kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X