Termasuk pengajuan resmi ke sistem Online Single Submission (OSS). Ini jauh dari gagasan idealis patungan beli hutan.
Selain aspek hukum, ada persoalan filosofis. Jika hutan diperlakukan sebagai komoditas yang dihargai dengan uang, maka makna hutan sebagai ruang hidup dan ruang budaya bisa hilang.
“Kita khawatir hutan direduksi menjadi angka,” kata Igam.
Baca Juga: Air Mata di Nagatimbul: Kisah Seorang Anak Kehilangan Ayah dalam Longsor Tapanuli
Menguatkan Politik Ekologis dan Masyarakat Adat
Jika publik benar-benar ingin perubahan sistemik, Igam menawarkan strategi lain: mendorong gerakan politik hijau.
Patungan warga bisa diarahkan ke lembaga politik, atau partai berorientasi ekologis, yang mampu memperjuangkan kebijakan penyelamatan hutan di tingkat negara.
Selain itu, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pemegang hak kelola sah. Pengetahuan mereka telah terbukti menjaga hutan secara berkelanjutan selama ratusan tahun.
“Masyarakat adat adalah aktor penghadang korporasi,” kata Igam.***
Artikel Terkait
Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Sejarah dan Kontroversi Produsen Pulp di Sumatera Utara
Daendels dan Reformasi Hutan Jawa: Kisah Mas Galak Perangi Pembalakan Liar
Bupati Samosir Imbau Warga Tolak Bantuan dari Toba Pulp Lestari
Mahfud MD Kritik Keras Pengelolaan Lingkungan: Soroti Kolusi Perizinan Tambang hingga Kriminalisasi Aktivis
Hikayat Kopi di Tanah Gayo: Warisan Tradisi dan Ketekunan dari Ujung Barat Nusantara
Ketika Danau Singkarak Jadi Jernih Seperti Sungai Swiss Usai Banjir Bandang, Apa yang Terjadi?