Biaya Haji 2026 Resmi Ditapkan: Ini Rincian BPIH dan Bipih per Embarkasi

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 5 Desember 2025 | 19:02 WIB
Biaya Haji 2026 Resmi Ditapkan: Ini Rincian BPIH dan Bipih per Embarkasi. (ANTARAFOTO)
Biaya Haji 2026 Resmi Ditapkan: Ini Rincian BPIH dan Bipih per Embarkasi. (ANTARAFOTO)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah akhirnya menetapkan biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Melalui Keppres 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler.

Keputusan ini menjadi dasar pembayaran sekaligus panduan bagi calon jemaah yang bersiap berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M.

Baca Juga: Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Petugas Haji 2026 Tahap 1? Begini Cara Ceknya! 

Dalam Keppres dijelaskan Bipih akan digunakan untuk beberapa kebutuhan utama, seperti biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.

Sementara itu, negara turut memberikan dukungan melalui nilai manfaat, yaitu dana hasil pengelolaan setoran haji yang digunakan untuk mensubsidi biaya jemaah.

Tahun ini, nilai manfaat yang disediakan pemerintah mencapai Rp6,69 triliun untuk jemaah reguler dan Rp7,2 miliar untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar Petugas Haji 2026: Syarat, Tahapan, dan Tips Lolos Seleksi 

Apa Itu BPIH dan Bipih?

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, BPIH dijelaskan sebagai seluruh dana operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Dana ini bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, hibah, hingga wakaf. BPIH mencakup seluruh layanan mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, hingga pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi.

Sedangkan Bipih merupakan biaya wajib yang dibayar oleh calon jemaah haji. Pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap: setoran awal, setoran angsuran, dan setoran pelunasan.

Jika Bipih tidak dilunasi dalam waktu lima tahun berturut-turut, slot keberangkatan dapat dialihkan kepada ahli waris atau dibatalkan, dan dana dikembalikan beserta nilai manfaatnya.

Baca Juga: Menuju Tanah Suci: Kampung Haji Indonesia Siap Berdiri di Makkah, Lelang Lahan Segera Diputuskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X