Rapat dengan DPR RI, Kemenhaj Bongkar Rincian Biaya dan Pelayanan Haji 2026

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Kemenhaj adakan rapat usulan penurunan biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV PARLEMEN)
Kemenhaj adakan rapat usulan penurunan biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV PARLEMEN)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas usulan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 1447 H/2026 M.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88.409.365 per jemaah, atau turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa dari total usulan tersebut, jemaah akan menanggung rata-rata Rp54.924.000, atau sekitar 62 % dari biaya, sedangkan sisanya Rp33.485.365 (38 %) berasal dari “nilai manfaat optimalisasi”.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Proyek Whoosh Bukan Soal Laba, tapi Solusi Kemacetan dan Investasi Sosial

Beberapa komponen yang menjadi tanggungan jemaah di antaranya tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci.

Sementara nilai manfaat mencakup akomodasi dan konsumsi di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), transportasi lokal, perlindungan, dan dokumen perjalanan.

Mengenai pembayaran, Kemenhaj mengusulkan agar biaya menggunakan mata uang riyal Saudi (SAR) untuk melindungi jemaah dari gejolak nilai tukar rupiah/dolar/riyal.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 1.496 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengkritik bahwa penurunan biaya haji yang usulannya hanya Rp1 juta dianggap belum memadai. Ia menyinggung potensi “bancakan” dan menyatakan bahwa pengurangan yang sesungguhnya seharusnya jauh lebih besar.

Pembahasan resmi antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X