TITIKTEMU.CO – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan besaran biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, calon jemaah haji 2026 diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp87.409.365 per jemaah.
Jumlah tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah telah menyepakati rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Angka ini turun Rp2.893.330 dari BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.250,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Fenomena “Purbaya Everywhere”: Gaya Koboi Menkeu dan Pro-Kontra di Balik Optimisme Ekonomi 8 Persen
Penurunan biaya itu terjadi setelah DPR menilai usulan awal Kementerian Haji dan Umrah yang hanya menurunkan Rp1 juta dianggap belum signifikan.
Rincian Pembayaran dan Sumber Dana
Dari total biaya yang ditetapkan, 62 persen atau Rp54.193.807 akan ditanggung langsung oleh jemaah melalui Bipih, sementara 38 persen sisanya (Rp33.215.559) berasal dari Nilai Manfaat.
Dana Bipih mencakup berbagai kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, seperti:
- Tiket penerbangan pulang-pergi Indonesia–Arab Saudi,
- Akomodasi di Makkah dan Madinah,
- Biaya konsumsi dan kebutuhan hidup lainnya.
- Durasi dan Fasilitas Ibadah Haji 2026
Pemerintah juga menetapkan masa tinggal jemaah haji rata-rata 41 hari. Selama periode tersebut, jemaah akan memperoleh jatah makan dengan rincian:
- 84 kali makan di Makkah,
- 27 kali makan di Madinah,
- 15 kali makan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
Kritik DPR terhadap Kemenhaj
Dalam rapat sebelumnya pada 27 Oktober 2025, Marwan Dasopang sempat menyoroti kinerja Kementerian Haji dan Umrah yang dinilai belum menunjukkan terobosan berarti.
Ia bahkan menyinggung adanya potensi “bancakan anggaran” bila efisiensi tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Artikel Terkait
Ramai Janji Insentif Rp5 Juta, BGN Klarifikasi Pernyataan Wakil Kepala Hanya Candaan saat Rapat
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tuai Sorotan: Gaya Ceplas-Ceplos Dinilai Bikin Pemerintah Makin Dipercaya Rakyat
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Lanjutkan Skema Burden Sharing: Jaga Independensi BI dan Disiplin Fiskal Negara
WWF-Indonesia dan KLH Dorong Kolaborasi Multipihak Atasi Krisis Plastik, Iklim, dan Keanekaragaman Hayati
Fenomena “Purbaya Everywhere”: Gaya Koboi Menkeu dan Pro-Kontra di Balik Optimisme Ekonomi 8 Persen