Wacana SIM Seumur Hidup: Usulan Berani DPR untuk Ringankan Beban Administrasi Pengendara

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 November 2025 | 21:30 WIB
 DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup
DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

TITIKTEMU.CO - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, kembali melontarkan gagasan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat berlaku seumur hidup seperti KTP.

Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Sudding menilai proses wajib perpanjangan SIM setiap lima tahun menjadi beban tambahan bagi warga, baik dari sisi waktu, biaya, maupun tenaga.

Karena itu, ia mendorong Polri mempertimbangkan mekanisme penerbitan SIM satu kali untuk masa berlaku permanen.

“Saya minta, saya tantang Kakorlantas, SIM ini jangan lagi diperpanjang. Berlaku seumur hidup saja, seperti KTP. Cukup sekali,” tegasnya.

Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan, masyarakat bisa lebih fokus pada aktivitas sehari-hari tanpa harus memikirkan prosedur perpanjangan berkala.

Baca Juga: BMKG–BNPB Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir Lahar Dingin Semeru

Alasan Penyederhanaan: Hemat Waktu, Hemat Biaya, Pelayanan Lebih Efektif

Sebagai mantan advokat, Sudding menilai perubahan kebijakan ini akan menjadi bentuk peningkatan pelayanan publik.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat selama ini harus berulang kali melalui proses administratif yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan.

“Kalau ini diterapkan, akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sudding juga menyoroti bahwa kontribusi PNBP dari perpanjangan SIM tidak cukup besar untuk dijadikan alasan mempertahankan sistem lima tahunan.

“Daripada membebani masyarakat, sementara PNBP-nya tidak signifikan, ya sudah cukup,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa perubahan sebesar ini membutuhkan pembahasan lintas instansi, mulai dari aspek regulasi, administrasi, hingga sistem law enforcement di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Komisi III DPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X