“Kami akan cek ulang, apakah perlu eksekusi dulu atau ada langkah lain,” ujarnya.
Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Lagi! Begini Cara Cek Status Bantuan Hanya Modal KTP
Janji KPK: Pembebasan Akan Diproses Secepatnya
Meski masih dalam tahap administrasi, KPK menjamin proses pembebasan Ira dkk akan dipercepat.
Budi memastikan Keppres sudah diterima dan proses internal tinggal dirampungkan.
“Secepatnya. Kami akan terus update,” tegasnya.
Ia meminta publik bersabar karena seluruh prosedur harus dipenuhi sebelum keputusan final diumumkan.
Istana Jelaskan Alasan Presiden Memberi Rehabilitasi
Istana Negara sebelumnya sudah memaparkan alasan Presiden Prabowo mengabulkan hak rehabilitasi untuk ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, keputusan itu diambil setelah pemerintah menelaah aspirasi masyarakat yang disampaikan DPR, serta masukan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait sejumlah kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Prasetyo menuturkan bahwa kajian dilakukan dari berbagai aspek, termasuk masukan pakar hukum, sebelum akhirnya Presiden diminta mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasinya.
Tak lama kemudian, Presiden Prabowo menyetujui surat rekomendasi tersebut dan menerbitkan Keppres rehabilitasi untuk Ira dan dua koleganya.
Proses rehabilitasi dan pembebasan Ira Puspadewi beserta mantan pejabat ASDP lainnya kini memasuki fase penting.
Meski Keppres telah diterbitkan, KPK tetap harus memastikan seluruh prosedur hukum dipenuhi sebelum benar-benar melepas para terpidana.
Publik pun menanti kepastian langkah berikutnya, sementara pemerintah menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini lahir dari aspirasi masyarakat yang telah dikaji secara menyeluruh.
Kini tinggal menunggu bagaimana KPK memfinalisasi proses administratif dan menentukan arah akhir dari perjalanan hukum ketiganya.***
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Tanpa Petugas Bea Cukai? Begini Respons Tegas Purbaya dan TNI
BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Lagi! Begini Cara Cek Status Bantuan Hanya Modal KTP
BMKG–BNPB Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir Lahar Dingin Semeru
Slow Living di Jogja: Menikmati Hidup Melambat, Tapi Tidak Murah
4 Tempat Ngopi Paling Adem di Magelang untuk Healing, Kabur Sejenak dari Penat
Banjir di Sumatera dan Aceh: 72 Meninggal, Komunikasi Lumpuh
Polda Metro Jaya Prioritaskan Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Perkembangan Terbarunya
Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Anita Dewi Dipecat dan Suaminya Ikut Terdampak: Ini Kronologinya
Pemerintah Percepat Bantuan ke Sumatera: 32.700 Ton Beras dan Armada Hercules Dikerahkan untuk Tanggap Darurat
KPK Beberkan Progres Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Presiden