TITIKTEMU.CO - Sejumlah masyarakat di Indonesia masih menantikan perkembangan proses pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya, setelah mereka menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Selain Ira, hak rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Proses Administrasi Masih Berjalan di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembebasan Ira dan kedua mantan pejabat lainnya masih menunggu selesainya proses administrasi internal KPK. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan sejumlah peninjauan terkait pelaksanaan Keppres rehabilitasi tersebut.
"Ada beberapa proses yang sedang kami jalankan secara internal," ujar Budi di Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa ada prosedur administratif yang perlu dipenuhi sebelum pembebasan dilakukan.
Kaji Ulang Eksekusi Putusan Pengadilan
Budi juga menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang mempertimbangkan apakah perlu mengeksekusi putusan pengadilan terlebih dahulu atau tidak, mengingat Keppres rehabilitasi telah diterima.
Ira dan kedua rekannya sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Kami akan pelajari isi Keppres rehabilitasi itu seperti apa," ungkap Budi.
"Kami juga perlu memastikan apakah eksekusi putusan harus dilakukan lebih dulu atau ada mekanisme lain."
Baca Juga: Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Anita Dewi Dipecat dan Suaminya Ikut Terdampak: Ini Kronologinya
Janji Pembebasan Dilakukan Secepatnya
KPK menegaskan bahwa proses pembebasan akan dilakukan secepat mungkin, mengingat Keppres rehabilitasi telah diterima secara resmi. Saat ini, penyelesaian administrasi internal masih terus berlangsung.
"Secepatnya. Kami akan terus memberikan update," kata Budi.
"Jadi mari kita tunggu bersama karena prosesnya masih berjalan."
Artikel Terkait
Respons Gus Yahya Tolak Mundur dari Jabatan Ketum PBNU: “Saya Masih Sah Secara De Jure dan De Facto”
Prabowo Minta Kesejahteraan Atlet Jadi Prioritas, Erick Thohir Siapkan Program Besar untuk Olahraga Nasional
Pemerintah Pertimbangkan Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Anita Dewi Dipecat dan Suaminya Ikut Terdampak: Ini Kronologinya
Pemerintah Percepat Bantuan ke Sumatera: 32.700 Ton Beras dan Armada Hercules Dikerahkan untuk Tanggap Darurat