Menanti Babak Baru Rehabilitasi: KPK Teliti Ulang Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 November 2025 | 21:00 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo.  (X.com/@mpujayaprema)
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

TITIKTEMU.CO - Sebagian masyarakat masih menunggu kejelasan proses pembebasan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya setelah mereka resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, meski perempuan itu sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

Rehabilitasi serupa juga berlaku untuk dua mantan pejabat ASDP lainnya:

Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan),

Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

 Baca Juga: BMKG–BNPB Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir Lahar Dingin Semeru

Proses Administrasi Masih Berjalan di KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembebasan Ira dkk masih menunggu proses administrasi internal yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.

“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami,” ujar Budi di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Ia menambahkan bahwa sejumlah langkah administratif masih harus dipenuhi sebelum lembaga mengambil keputusan final.

Baca Juga: Bandara IMIP Morowali Tanpa Petugas Bea Cukai? Begini Respons Tegas Purbaya dan TNI

Apakah Tetap Dieksekusi atau Tidak? KPK Masih Mengkaji

KPK juga masih mempelajari apakah mereka tetap harus mengeksekusi vonis 4,5 tahun penjara itu terlebih dahulu atau langsung menindaklanjuti Keppres rehabilitasi.

Budi menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah mempelajari seluruh isi Keppres tersebut dan menyesuaikannya dengan aturan eksekusi pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X