TITIKTEMU.CO - Sebagian masyarakat masih menunggu kejelasan proses pembebasan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya setelah mereka resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, meski perempuan itu sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Rehabilitasi serupa juga berlaku untuk dua mantan pejabat ASDP lainnya:
Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan),
Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Baca Juga: BMKG–BNPB Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir Lahar Dingin Semeru
Proses Administrasi Masih Berjalan di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembebasan Ira dkk masih menunggu proses administrasi internal yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami,” ujar Budi di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah langkah administratif masih harus dipenuhi sebelum lembaga mengambil keputusan final.
Baca Juga: Bandara IMIP Morowali Tanpa Petugas Bea Cukai? Begini Respons Tegas Purbaya dan TNI
Apakah Tetap Dieksekusi atau Tidak? KPK Masih Mengkaji
KPK juga masih mempelajari apakah mereka tetap harus mengeksekusi vonis 4,5 tahun penjara itu terlebih dahulu atau langsung menindaklanjuti Keppres rehabilitasi.
Budi menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah mempelajari seluruh isi Keppres tersebut dan menyesuaikannya dengan aturan eksekusi pidana.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Tanpa Petugas Bea Cukai? Begini Respons Tegas Purbaya dan TNI
BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Lagi! Begini Cara Cek Status Bantuan Hanya Modal KTP
BMKG–BNPB Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir Lahar Dingin Semeru
Slow Living di Jogja: Menikmati Hidup Melambat, Tapi Tidak Murah
4 Tempat Ngopi Paling Adem di Magelang untuk Healing, Kabur Sejenak dari Penat
Banjir di Sumatera dan Aceh: 72 Meninggal, Komunikasi Lumpuh
Polda Metro Jaya Prioritaskan Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Perkembangan Terbarunya
Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Anita Dewi Dipecat dan Suaminya Ikut Terdampak: Ini Kronologinya
Pemerintah Percepat Bantuan ke Sumatera: 32.700 Ton Beras dan Armada Hercules Dikerahkan untuk Tanggap Darurat
KPK Beberkan Progres Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Presiden